Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PKB Protes Keputusan Bawaslu dan KPU Soal Penetapan Kader yang Telah Diberhentikan

Meza Swastika by Meza Swastika
September 30, 2024
in Nasional
PKB Wacanakan Usung Sandiaga-Acep di Pilgub Jabar

Luluk Ngaku Keturunan Pangeran Diponegoro, Percaya?

 

InsidePolitik—PKB menyatakan protes terhadap Keputusan Bawaslu dan KPU RI yang memilih tetap menetapkan kader PKB yang telah diberhentikan jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan KPU seharusnya tidak mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 tentang penetapan tersebut.

“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” kata Hasanuddin.

Ia mengatakan Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangan. KPU juga seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya.

“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi anggota legislatif terpilih,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu ketiga caleg yang telah diberhentikan tersebut dilantik. Sebab, sedang ada upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Ia menegaskan PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Karena itu, DPP PKB mempertimbangkan akan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap menetapkan tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Dalam putusan itu, Irsyad ditetapkan menjadi calon terpilih menggantikan kembali Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Achmad Ghufron ditetapkan menggantikan kembali Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Begitu juga dengan Ali Ahmad menggantikan kembali Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Previous Post

Pemecatan Tia Rahmania oleh PDIP adalah Tindakan Sewenang-wenang Parpol

Next Post

Tak Malu, Kaesang Janjikan Hadiah Private Jet untuk Kader PSI yang Menangkan RK-Suswono

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Kaesang Out, KIM Sandingkan Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin di Pilgub Jateng

Tak Malu, Kaesang Janjikan Hadiah Private Jet untuk Kader PSI yang Menangkan RK-Suswono

Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Bapak dan Anak di Kepulauan Riau Maju jadi Cagub dan Cabup

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Setengah Lebih Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

634 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Dana Kampanye Ardjuno 31 Juta, RMD-Jihan 520 Juta

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Kalah di Pilkada Belitung Timur, Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat ke MK

Desember 8, 2024
Ini Jawaban Gibran Soal Akun Fufufafa yang Disebut Miliknya:Mbuh!

BANYAK ATURAN!Layanan Lapor Mas Wapres Berbelit

November 18, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Lamteng Imbau Paslon Copot APK

September 15, 2024
Batal Maju di Tangsel, Komika Marshel Widianto Dukung Benjamin-Pilar Saga

Batal Maju di Tangsel, Komika Marshel Widianto Dukung Benjamin-Pilar Saga

Agustus 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In