InsidePolitik–Mundurnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menjadi syarat pelaksanaan Munaslub Golkar. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Doli memaparkan salah satu syarat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) bisa diselenggarakan adalah pengunduran diri ketua umum.
Munaslub kini mendapat lampu hijau lantaran Airlangga Hartarto telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar pada Minggu (11/8) kemarin.
Pasca pengunduran diri Airlangga ini maka peluang diadakannya Munaslub untuk mencari ketua umum pengganti makin terbuka seperti isu yang sempat berhembus sebelum Airlangga mundur.
“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bahwa munas luar biasa itu bisa terselenggara apabila ketua umum itu mengalami tiga hal,” ujar Doli dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, menanggapi mundurnya Airlangga.
“Pertama adalah apabila seorang ketum berhalangan tetap. Kedua terkena masalah hukum. Ketiga apabila ketua umum mengundurkan diri,” tuturnya.
Namun, kata Doli, sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, proses pengunduran diri Airlangga harus diselesaikan terlebih dulu melalui rapat pleno.
Pasalnya, meski telah menyatakan pengunduran diri, surat pengunduran diri Airlangga masih perlu dilegitimasi rapat pleno.
Usai hal tersebut dilakukan, rapat pleno akan menunjuk pelaksana tugas ketua umum yang akan mengisi jabatan pucuk hingga waktu pelaksanaan munas atau Munaslub.
“Baru pada pleno itu nanti akan ditetapkan, dibahas siapa yang akan menjadi pelaksana tugas ketua umum sampai nanti musyawarah nasional luar biasa itu dilaksanakan,” papar Doli.
Rapat pleno DPP Golkar sendiri akan diselenggarkan selambat-lambatnya pada Selasa (13/8).
Nantinya, rapat ini akan menentukan satu dari 11 wakil ketua umum untuk menjadi Plt Ketum Partai Golkar.