Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Sampaikan 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Penghapusan PT

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 6, 2025
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePoliitik–Mahkamah Konstitusi atau MK menyampaikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional (constitutional engineering) saat memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) atau Presidential Threshold.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Pedoman itu dapat menjadi pertimbangan pembentuk Undang-Undang (UU) dalam merevisi UU Pemilu supaya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

Salah satu poin pedoman itu yakni partai politik peserta pemilu dapat berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Namun, koalisi itu tidak boleh menyebabkan dominasi partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, DPR dan Presiden Prabowo Subianto akan menjadikan lima pertimbangan itu sebagai rambu-rambu untuk menyusun rekayasa konstitusional.

Rekayasa itu berkaitan dengan pembatasan supaya tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung capres dan cawapres.

Menurut Ahmad, putusan MK tidak boleh mengizinkan rekayasa konstitusional dengan menerapkan pembatasan mengenai ukuran kursi, suara, maupun aturan yang memungkinkan adanya dominasi partai. Di luar itu, berbagai model rekayasa konstitusional masih diperbolehkan.

“Karena ada hal yang paling mendasar yang tidak boleh yaitu menggunakan ukuran kursi dan suara. Hal kedua yang tidak boleh mengatur soal dominasi. Garis besarnya di situ. Di luar itu model penggabunganya boleh,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, rekayasa konstitusional bisa dilakukan dengan menerapkan model pembatasan dominasi partai politik dalam mengusung capres dan cawapres. Menurut Ahmad, ada tiga model yang bisa dipertimbangkan.

Model pertama, partai politik pengusung capres dan cawapres hanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU. Namun, model ini memiliki kekurangan. Sebab, partai peserta pemilu untuk 2029 belum diketahui.

Model kedua, pencegahan pembatasan dengan menerapkan dukungan maksimum. Dominasi partai politik misalnya bisa diatur maksimum 60 atau 70 persen untuk mengusung pasangan calon. “Atau, diatur supaya tetap harus tersedia lawan,” kata Ahmad.

Namun, Ahmad menilai, model ini juga memiliki kekurangan. Sebab, partai politik pasti akan mendukung pasangan calon yang peluang menangnya besar. “Misalnya dia lihat dari survei bagus. Kan tidak mungkin memberi dukungan kepada calon yang kalah. Jadi ada kemungkinan pasangan tertentu didukung dominasi partai,” kata Ahmad.

Model ketiga bisa mengikuti sistem koalisi partai di Jerman. Di sana, kanselir ditentukan oleh partai pemenang pemilu atau partai besar. Menurut Ahmad, Indonesia juga bisa menerapkan itu.

“Apakah pemenang 1 dan 2 mengajukan capres. Partai yang selanjutnya bisa mengajukan cawapres atau bagaimana. Yang pasti partai-partai besar yang menentukan,” kata Ahmad.

Meski begitu, Ahmad mengatakan, model-model ini masih perlu dikaji. Sebab, model itu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Namun, menurut Ahmad, pada prinsipnya, ketiga model itu tidak melanggar hak politik partai yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pasal itu berisi bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Golkar sendiri, kata Ahmad, saat ini masih melakukan kajian atas rekayasa konstitusi tersebut. Menurut Ahmad, kajian memerlukan waktu lama karena merupakan isu besar.

Kajian ini juga menyinggung isu Pemilihan Legislatif hingga isu syarat partai politik. “Jadi tidak bisa dibahas imparsial. Tapi satu paket politik, pemilu, dan pemerintahan. Harus dikaji secara mendalam,” kata Ahmad.

Adapun MK mengabulkan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan syarat persentase Presidential Threshold.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua Mahkamah Saldi Isra mengatakan syarat presidential threshold berapa pun besaran persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, mempertahankan ketentuan ambang batas tersebut hanya akan memberikan dampak terbatasnya calon presiden dan wakil presiden yang bisa diusulkan. Apabila dibiarkan, kemungkinan potensi pemilu diikuti calon tunggal juga amat besar.

Sehingga, kata Saldi, jika hak tersebut terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.

“Agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasinya meluas sesuai perkembangan demokrasi,” ujar Saldi.

Meskipun presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, MK meminta tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Hal itu dengan mengacu pada Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system).

Meski menekankan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, MK berharap dalam revisi UU Pemilu kelak, pembentuk undang-undang dapat mengatur supaya tidak muncul pasangan calon dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Previous Post

Sudah Diregistrasi, Sidang Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Mulai 6 Januari

Next Post

Pengajuan Capres Jalur Independen Tak Sesuai Amanat Konstitusi

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pengajuan Capres Jalur Independen Tak Sesuai Amanat Konstitusi

Pemprov Lampung Umumkan Rekrutmen CPNS 2024, Ini Jumlahnya

MEMALUKAN!13.705 Unit Randis Milik 15 Pemda di Lampung Menunggak Pajak

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Termasuk Lampung, Makan Bergizi Gratis Serentak di 26 Provinsi Mulai Hari ini

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Eksponen Fusi PPP 73 Dukung Sandiaga Uno jadi Ketum

VIRAL!Undangan Haul Hari Santri Pakai Kop Surat Kementerian Desa

Gandeng BUMDes di Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Alokasikan 14,2 T

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Calon Tunggal, Masyarakat Lambar Tak Tertarik Ikuti Debat Kandidat

Oktober 24, 2024
Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Digugat Nanda-Anton ke MK, Demokrat Siap Back Up Aries Sandi

Desember 16, 2024
Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Istri Aries Sandi Diduga Kampanye di Masjid

Oktober 12, 2024
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Prabowo Ingin Pelantikan Presiden Berikutnya Dilangsungkan di IKN

Oktober 27, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In