Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Didesak Perjelas Aturan Sanksi Pidana Bagi Anggota TNI/Polri yang Tidak Netral di Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 4, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik—Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk memperjelas aturan sanksi pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Permintaan tersebut diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, dalam perkara uji materi yang teregister dengan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Dalam petitumnya, Syukur meminta agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 … tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Syukur dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut dia, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Ia menjelaskan, Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum yang berpasangan. Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan norma hukum primer, sementara Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum sekunder.

Norma hukum primer, imbuh Syukur, adalah norma hukum yang berisi larangan sehingga menimbulkan akibat hukum apabila dilanggar. Adapun norma hukum sekunder berisi akibat hukum yang berupa ancaman pidana atas pasal yang dilanggar.

Salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni pada ayat (1), bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Namun, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada di dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Padahal, kata Syukur, Pasal 188 tersebut merupakan norma sekunder dari Pasal 71.

“Ketiadaan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, tidak menjamin pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam mematuhi larangan yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga pelanggaran dalam jabatan a quo berpotensi tidak dapat ditindak dan diproses secara hukum,” ujar dia.

Atas dasar itu, Syukur meminta kepada MK agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188, sehingga pasal tersebut menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Selain itu, Syukur juga mengajukan petitum provisi agar permohonannya menjadi prioritas pemeriksaan perkara di MK. Hal ini mengingat jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai.

Sidang perdana Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Previous Post

Meski Ada Ancaman Pidana 3 Tahun, Konsolidasi Kades Jadi Salah Satu Modus Pelanggaran Pilkada

Next Post

Partai Demokrat Dapat Jatah 4 Kursi Menteri

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Partai Demokrat Dapat Jatah 4 Kursi Menteri

PAN Berharap Dapat Jatah Banyak Menteri di Kabinet Prabowo

PAN Berharap Dapat Jatah Banyak Menteri di Kabinet Prabowo

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Boros Anggaran, Setjen DPR Hapus Fasilitas Rumah Dinas untuk Wakil Rakyat

Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Ribka Tjiptaning Laporkan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Mitigasi Risiko Distribusi Logistik Pilkada untuk Daerah 3T

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

RMD-Jihan Janji Perbaiki Kondisi Fiskal dan Kualitas Jalan di Lampung

September 4, 2024
PERANG BINTANG!Andika Perkasa Bakal jadi Lawan Terberat Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar juga Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Desember 12, 2024
Pemerintah Pusat Genjot Pemda Realisasikan Program Rumah Rakyat, Layanan Kesehatan Gratis, dan Kendalikan Inflasi

Pemerintah Pusat Genjot Pemda Realisasikan Program Rumah Rakyat, Layanan Kesehatan Gratis, dan Kendalikan Inflasi

Juni 30, 2025
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Masuk Daerah 3T, KPU Pesibar Kekurangan Surat Suara hingga 2 Ribuan

November 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In