Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Didesak Perjelas Aturan Sanksi Pidana Bagi Anggota TNI/Polri yang Tidak Netral di Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 4, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik—Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk memperjelas aturan sanksi pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral.

BACA JUGA

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Permintaan tersebut diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, dalam perkara uji materi yang teregister dengan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Dalam petitumnya, Syukur meminta agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 … tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ucap Syukur dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut dia, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Ia menjelaskan, Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum yang berpasangan. Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan norma hukum primer, sementara Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum sekunder.

Norma hukum primer, imbuh Syukur, adalah norma hukum yang berisi larangan sehingga menimbulkan akibat hukum apabila dilanggar. Adapun norma hukum sekunder berisi akibat hukum yang berupa ancaman pidana atas pasal yang dilanggar.

Salah satu larangan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni pada ayat (1), bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Namun, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada di dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Padahal, kata Syukur, Pasal 188 tersebut merupakan norma sekunder dari Pasal 71.

“Ketiadaan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, tidak menjamin pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam mematuhi larangan yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga pelanggaran dalam jabatan a quo berpotensi tidak dapat ditindak dan diproses secara hukum,” ujar dia.

Atas dasar itu, Syukur meminta kepada MK agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188, sehingga pasal tersebut menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Selain itu, Syukur juga mengajukan petitum provisi agar permohonannya menjadi prioritas pemeriksaan perkara di MK. Hal ini mengingat jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai.

Sidang perdana Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Previous Post

Meski Ada Ancaman Pidana 3 Tahun, Konsolidasi Kades Jadi Salah Satu Modus Pelanggaran Pilkada

Next Post

Partai Demokrat Dapat Jatah 4 Kursi Menteri

Related Posts

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi
Nasional

Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi

Agustus 18, 2026
Mengapa Rakyat Butuh Literasi di Tengah Arus Informasi Cepat
Nasional

Mengapa Rakyat Butuh Literasi di Tengah Arus Informasi Cepat

Agustus 17, 2026
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Partai Demokrat Dapat Jatah 4 Kursi Menteri

PAN Berharap Dapat Jatah Banyak Menteri di Kabinet Prabowo

PAN Berharap Dapat Jatah Banyak Menteri di Kabinet Prabowo

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Boros Anggaran, Setjen DPR Hapus Fasilitas Rumah Dinas untuk Wakil Rakyat

Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Ribka Tjiptaning Laporkan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Mitigasi Risiko Distribusi Logistik Pilkada untuk Daerah 3T

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Kronologi Lengkap Kontroversi Pembatalan Paslon di Pilwakot Metro

November 21, 2024
Upaya Strategis Tekan Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Upaya Strategis Tekan Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

September 8, 2025
Bupati Dendi dan Eriawan Bertemu, Sinergi untuk Pesawaran Lebih Maju

Bupati Dendi dan Eriawan Bertemu, Sinergi untuk Pesawaran Lebih Maju

Maret 25, 2025
Mengapa Calon Artis Laris di Era Digital?

Mengapa Calon Artis Laris di Era Digital?

Agustus 13, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • SiSeSa Roadshow Hadir di Lampung, Batin Wulan Dorong Kolaborasi Brand Nasional dan Desainer Lokal
  • Desa TAPIS Dicanangkan di Rukti Endah, TP PKK Lampung Fokus Perkuat SDM dan Kesejahteraan Keluarga
  • Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung
  • HUT ke-81 RI, Gubernur Mirza Pimpin Upacara Khidmat di Lapangan Korpri Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In