InsidePolitik—Meski sudah disetujui oleh Jokowi melalui surat presiden (supres) kepada DPR, namun Presiden Prabowo masih punya peluang untuk menentukan hasil seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo Subianto masih bisa menganulir dan mengirim ulang Surat Presiden (Supres) terkait calon pimpinan dan calon dewas KPK yang sebelumnya sudah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR sebelum mengakhiri masa jabatan.
Supratman juga menjelaskan DPR saat ini telah mengirim surat kepada Istana untuk meminta penjelasan soal calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK. Dia bilang Presiden akan memberi jawaban dalam waktu dekat.
“Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR,” kata Supratman.
Nantinya, kata dia, Prabowo berpeluang melakukan seleksi ulang terhadap nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK. Jika demikian, Presiden bisa kembali membentuk panitia seleksi atau Pansel yang baru untuk melakukan proses tersebut.
“Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung Presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung Presiden,” ujar politikus Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima Supres terkait tindak-lanjut pemilihan calon pimpinan dan dewas KPK. Surat tersebut telah diterima Ketua DPR Puan Maharani.
Namun, hingga saat ini DPR belum menyampaikan surat itu dalam Paripurna DPR untuk bisa ditindaklanjuti di Komisi terkait. Nantinya, DPR akan melakukan atau memilih lima dari 10 nama yang diserahkan, masing dari capim dan dewas.