InsidePolitik–Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara atau korupsi harus bersifat nyata (Actual Loss) dan diumumkan (Declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, saat ditanya soal putusan sidang Harvey Moeis yang menjadi perbincangan di publik. Namun Ia tidak menilai putusannya sesuai dengan Kode Etik Hakim.
“Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto.
Terkait dengan perdebatan perkara ini masuk ranah lingkungan hidup atau korupsi, Yanto menyebut kalau masuk ranah korupsi maka mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Korupsi.
Kemudian dalam penetapan sebagai kasus korupsi, kerugian yang dialami oleh negara harus berbentuk nyata (Actual Loss) bukan potensi kerugian (Potential Loss).
“Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus aktual loss, kerugiannya harus nyata,” jelasnya.
Yanto menerangkan pihak yang berwenang untuk mengumumkan (Declare) terkait dengan kerugian negara tersebut adalah BPK yang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Yanto menilai kerugian negara yang disebabkan dari kerugian lingkungan bersifat potensi (Potential Loss).
“Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya. Tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,” ujarnya.