InsidePolitik—Ketua KPU RI Mochammad Affifudin menilai idealnya pelantikan kepala daerah dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2025.
Hal ini ia sampai merujuk pada proses sidang gugatan sengketa hasil pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 tahun 2024 pelantikan kepala daerah terpilih digelar Februari tahun depan. Jadwal pelantikan itu tertuang dalam pasal 22A poin 1 dan 2.
Pasal 22A poin 1 berbunyi:
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Kemudian pasal 22A poin 2 berbunyi:
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menilai timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan itu ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.
Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, hingga Jumat (20/12/2024), ada 310 gugatan sengketa PHP (perselisihan hasil perhitungan) Pilkada 2024 yang masuk ke MK. Rinciannya 240 sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 49 sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan 21 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Afifuddin menilai lantaran banyaknya permohonan itu maka sidang masih berjalan di bulan pelantikan.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” terang Afifuddin.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan tahapan pelantikan kepala daerah terpilih harus disepakati semua pihak mulai dari Mendagri hingga Presiden.
“Untuk tahapan pelantikan Kepala Daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang,” ujarnya.