InsidePolitik—KPU RI memberi kesempatan kepada calon kepala daerah yang berstatus tersangka untuk digugat oleh paslon lawan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin meminta lawan politik calon kepala daerah yang berstatus tersangka, tapi bisa lolos ke kontestasi Pilkada 2024, untuk menggugatnya.
Adapun KPK telah melaporkan kepada KPU bahwa ada bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
“Iya, pasti. Jadi pasti digugat. Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya,” ujar Afif.
Afif menjelaskan, jika seorang calon kepala daerah berstatus tersangka, maka seharusnya orang itu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada.
Dia menyebut, orang yang pernah dipidana selama 5 tahun pun juga tidak boleh ikut menjadi peserta Pilkada 2024.
“Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin, gitu loh. Kan gitu.
Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong,” tuturnya.
“Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan.
Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” imbuh Afif seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).