INSIDE POLITIK– Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu masih berada dalam tahap kedua pengaktifan, di mana koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi terus berlangsung. Tahap ini fokus pada pemahaman mekanisme peminjaman modal melalui bank negara (Himbara) serta penguatan kerjasama dengan BUMN, kata Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pringsewu, Debit Zuliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025), didampingi PLT Kadis Koperindag dan UMKM Sulistyoningsih.
Debit menjelaskan, Dinas Koperindag rutin mengikuti sosialisasi melalui zoom meeting dan surat kedinasan untuk memahami prosedur peminjaman modal. Tahap ini juga menekankan penggunaan aplikasi Simkopdes microsite dari Kementerian Koperasi untuk mendukung kolaborasi dengan sejumlah BUMN seperti Pupuk Indonesia, Pertamina LPG, Bulog, Apotik Kimia Farma, Pos Indonesia, dan Telkom.
“Melalui fase ini, koperasi Merah Putih dibekali pemahaman mengenai prosedur kerjasama, termasuk potensi modal yang bisa dicairkan hingga maksimal Rp3 miliar. Namun, nominal final tetap akan menyesuaikan dengan pengajuan dan potensi usaha di masing-masing pekon,” ujar Debit.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025, sebelum melakukan pinjaman ke Himbara, koperasi harus mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri kepala pekon dan Badan Hipun Pemekonan (BHP). Dalam musyawarah tersebut, besaran pinjaman dan jaminan dana desa dibahas, sekaligus menjadi dasar pengajuan proposal bisnis ke bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
“Pusat masih melakukan kajian mendalam untuk memastikan semua aturan dan prosedur dijalankan sesuai regulasi. Hanya setelah usulan mendapatkan ACC, kemudian dituangkan dalam berita dan persetujuan pemerintah desa, koperasi dapat melanjutkan ke proses pengajuan ke bank,” jelasnya.
Debit juga menekankan adanya konsekuensi yang harus diterima koperasi, yakni 20 persen dari keuntungan usaha harus dikembalikan ke desa atau pekon untuk pembangunan. Hal ini diatur dalam Permendes No 10 Tahun 2025, dan menjadi salah satu poin penting agar koperasi tidak hanya menguntungkan anggotanya tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat setempat.
Hingga saat ini, kata Debit, dari total 120 pekon dan 5 kelurahan di Pringsewu, belum ada koperasi Merah Putih yang aktif beroperasi sepenuhnya. “Semua masih dalam proses pengkajian, koordinasi, dan sosialisasi agar nantinya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi desa dan masyarakat,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu membangun pondasi yang kokoh bagi koperasi Merah Putih, sehingga saat dijalankan, koperasi tidak hanya mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pekon Pringsewu.***




















