InsidePolitik–Berikut ini penjelasan tentang dana kampanye serta sumber dana kampanye yang diperbolehkan.
Sebelumnya, menyeruak kabar dugaan dana teroris yang mengalir ke calon kepala daerah.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan
Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan
Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
Merujuk pada Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye Pasal diperoleh dari;
a. sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;
b. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, dapat diperoleh dari:
a. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(3) Selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sumber Dana Kampanye Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(4) Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.
Kemudian secara spesifik dalam pasal 8 huruf (i) angka ketiga (3) disebutkan bahwa;
dana tidak berasal dari hasil tindak pidana dan/atau bertujuan menyembunyikan atau
menyamarkan hasil tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan