Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

ICW: Laporan Dana Kampanye Calon Pilkada Tidak Transparan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 27, 2024
in Nasional
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

RUU Kepemiluan Rawan 'Diakali' Ketika Pakai Omnibus Law

 

InsidePolitik–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap laporan dana kampanye calon pilkada tidak transparan.

BACA JUGA

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

ICW menilai catatan terhadap laporan dana kampanye Pilkada 2024 yang terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Peneliti dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayoga, mengungkap laporan tersebut tidak transparan, mempersempit ruang pengawasan publik, dan terindikasi tidak jujur, sehingga membuka ruang pendanaan gelap dalam kontestasi pilkada.

“Hasil penelusurannya terhadap LPSDK kandidat kepala daerah di 37 provinsi menunjukkan bahwa pemberi sumbangan didominasi oleh paslon, bukan pihak lain seperti pebisnis. Sebanyak 67 dari 103 paslon masih mengandalkan sumbangan dari dirinya sendiri,” ujar Egi.

Egi menjelaskan telah menjadi rahasia umum kandidat dalam pilkada kerap mendapatkan sumbangan dari pihak-pihak tertentu, misalnya para pebisnis.

Menurut dia, hal itu akibat ongkos politik dalam pilkada sangat tinggi dan kandidat membutuhkan sumber daya untuk memenangkan kontestasi.

“(Namun) pada sisi lain, dengan memberikan sumbangan, pebisnis berkepentingan untuk mendapatkan konsesi dan proyek-proyek negara,” ujar dia.

Penelusuran yang dilakukan ICW pada periode 18-21 November 2024, menunjukkan hanya 13 dari total 103 kandidat yang sumbangan kampanyenya didominasi individu. Sehingga laporan tersebut dinilai tidak jujur.

“Lebih buruk, para individu pemberi sumbangan tersebut tidak dapat diketahui identitasnya,” kata Egi.

Dalam portal laporan dana kampanye yang KPU kelola (infopemilu.kpu.go.id), informasi penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye hanya menampilkan tanggal dan nominal. “Hal ini kami anggap sebagai pintu masuk pendanaan gelap dari para cukong,” tutur Egi.

Egi menurutkan keberadaan dana kampanye menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, dana ini yang akan digunakan untuk menyokong berbagai kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon.

“Tidak hanya itu, pelaporan dana kampanye juga penting sebagai instrumen pengawasan, guna mencegah intervensi pihak tertentu yang ingin mengkooptasi proses pembentukan kebijakan melalui politik balas budi. Sekaligus untuk mengawasi penyalahgunaan dana kampanye untuk tindakan ilegal yang dapat mencederai integritas pemilu seperti politik uang,” jelas dia.

Namun, ICW menyayangkan KPU membatasi akses publik terhadap informasi dana kampanye para kandidat. Egi menyebut dalam portal KPU, hanya terdapat LADK yang mencakup penerimaan dan pengeluaran, serta penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye.

“Dalam hal penerimaan sumbangan, portal ini hanya mencantumkan sumbangan dalam bentuk uang, barang, dan jasa yang bersumber dari pasangan calon, partai, dan pihak lain perseorangan. Sedangkan sumbangan dari badan swasta tidak dicantumkan,” ujar dia.

Menurut dia, KPU tidak serius merespons ketidakjujuran kandidat dalam melaporkan dana kampanye. ICW mendapati setidaknya 14 paslon yang mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dalam LADK sebesar Rp0, serta terdapat 33 paslon yang total pengeluarannya masih sebesar Rp0.

“Padahal waktu menuju hari pemungutan suara hanya dalam hitungan hari. Sehingga, tidak mungkin jika para paslon belum mengeluarkan dana sepeserpun untuk membiayai kampanyenya. KPU tidak melakukan langkah yang patut terhadap hal tersebut,” kata dia.

Egi mengatakan dugaan pelaporan dana kampanye yang tidak dilakukan secara serius ini juga diperkuat dengan rerata penerimaan sumbangan para kandidat yang hanya berkisar pada Rp3,8 miliar.

“Sedangkan taksiran biaya yang perlu dikeluarkan oleh kandidat dalam pemilihan skala gubernur menurut KPK pada 2020 saja berkisar antara Rp20 miliar sampai dengan Rp100 miliar. Adanya perbedaan nominal yang sangat jauh ini mengindikasikan apa yang dilaporkan para kandidat tidak mencerminkan ongkos politik yang riil,” ujar dia.

Di lain sisi, kata Egi, dominasi sumbangan dari paslon menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kontribusi dan peran partai dalam mendukung pendanaan para kandidat. Sebab, minimnya dukungan dari partai politik juga dapat berimbas pada para kandidat yang mencari sumber pendanaan secara ugal-ugalan hanya demi dapat mengumpulkan dana yang besar bagi pencalonannya.

Egi menilai bukan tak mungkin, petahana yang mencalonkan diri kembali pada akhirnya menyalahgunakan kewenangan untuk mengumpulkan modal pencalonan. Dia pun memberi contoh kasus Rohidin Mersyah, petahana Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.

“Contoh kasus terbaru adalah Rohidin Mersyah karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang hasil korupsi yang akan digunakan dalam pencalonannya. Minimnya dukungan partai dalam pendanaan kampanye kandidat juga semakin mempersempit ruang partisipasi warga untuk maju dalam kontestasi pilkada,” jelas dia.

Previous Post

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

Next Post

Pasca Carok, KPU Pastikan Pilkada di Sampang Aman

Related Posts

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik
Nasional

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Februari 3, 2026
Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak
Nasional

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Februari 3, 2026
Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan
Nasional

Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan

Februari 2, 2026
Mengapa Kajian
Nasional

Mengapa Kajian

Januari 21, 2026
Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump
Nasional

Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump

Januari 4, 2026
RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Nasional

RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Oktober 31, 2025
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pasca Carok, KPU Pastikan Pilkada di Sampang Aman

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Hari Pencoblosan Dimulai, 203 Juta Pemilih Bakal Salurkan Suara di Pilkada 2024

Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Pesan Arinal untuk Masyarakat Lampung: Jaga Kondusifitas

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Mirza Berharap yang Terbaik di Pilkada:Ikhtiar Telah Kami Lakukan

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Hasil Sementara Quick Count, Mirza-Jihan, Eva-Deddy dan Ardito-Komang Tak Terkejar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

DPRD Lampung Gencar Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Warga Antusias Ikut Serta

DPRD Lampung Gencar Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Warga Antusias Ikut Serta

Oktober 13, 2025
PKB Wacanakan Usung Sandiaga-Acep di Pilgub Jabar

Gelar Muktamar Tandingan, Lukman Edy Klaim Dapat Mandat dari Ratusan DPC PKB

Agustus 28, 2024
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Presidential Threshold Dihapus, DPR Bahas Ketentuan Jumlah Pasangan Capres-Cawapres

Januari 4, 2025
SBI dan Petambak Eks Dipasena Gencarkan Transformasi Tambak Udang Berkelanjutan

SBI dan Petambak Eks Dipasena Gencarkan Transformasi Tambak Udang Berkelanjutan

Juni 28, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In