InsidePolitik–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Dari ribuan pengaduan, 237 perkara telah disidangkan, dan hasilnya 66 penyelenggara pemilu, KPU, serta Bawaslu diberhentikan tetap dan lima orang diberhentikan dari jabatan Ketua.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan 260 teradu diberikan teguran tertulis dengan sanksi peringatan, 101 orang mendapat peringatan keras, dan 26 orang menerima peringatan keras terakhir.
Sebanyak 532 orang lainnya dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125 (orang), kemudian Maret (98 orang), dan Mei (79 orang),” kata Heddy.
Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara, sampai penetapan hasil.
Heddy menegaskan keberadaan DKPP bukan untuk memberhentikan atau menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilu. DKPP hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi pemilu, serta penyelenggaraan pemilu.
“DKPP bekerja keras menjaga muruah penyelenggara pemilu, institusi pemilu, dan pemilu itu sendiri agar public trust tetap tinggi, dan tidak menimbulkan keraguan masyarakat sedikit pun,” ujar dia.
Heddy mengapresiasi keberhasilan KPU, Bawaslu, dan Polri dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Dia bersyukur tidak terjadi gangguan keamanan dan gesekan sosial yang membahayakan persatuan nasional.
“Padahal, sebelumnya banyak pihak memprediksi bahwa Pilkada akan berlangsung keras di daerah yang diikuti dua pasangan calon. Dan ternyata, pilkada berlangsung lancar, aman, damai,” kata Heddy.