InsidePolitik–Masa jabatan Jokowi hanya tersisa kurang dari satu bulan saja lagi, namun hartanya selama menjabat sampai dengan saat ini sudah mencapai Rp95 miliar.
Dalam rilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Jokowi untuk periodik 2023 yang dilaporkan pada 23 Maret 2024 kepada KPK adalah total harta kekayaan Jokowi tercatat mencapai Rp 95.820.385.076 (Rp 95,8 miliar).
Pada periodik sebelumnya, harta Jokowi tercatat sebesar Rp 82.369.583.676 (Rp 82,3 miliar) atau mengalami kenaikan sejumlah Rp 13.450.801.400 (Rp 13,4 miliar).
Di sisi lain, selama menjadi presiden selama dua periode sejak 2014, total kenaikan harta Jokowi menembus Rp 62.344.827.148 (Rp 62,3 miliar).
Adapun saat pertama kali menjabat sebagai Presiden RI, harta Jokowi sejumlah Rp 33.475.557.928 (Rp 33,4 miliar).
Kendati demikian, harta Jokowi sempat tidak tercatat dalam LHKPN KPK pada 2015 dan 2018.
2014: Rp 33.475.557.928
2017: Rp 49.062.239.628
2019: Rp 54.718.200.893
2020: Rp 63.616.935.818
2021: Rp 71.471.446.189
2022: Rp 82.369.583.676
2023: Rp 95.820.385.076
Sementara harta Jokowi untuk saat ini mayoritas bersumber dari tanah dan bangunan sebanyak 20 unit yang tersebar di Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 74.195.950.000 (Rp 74,1 miliar).
Lalu, sumber kekayaan terbanyak kedua berasal dari aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 20.385.485.076 (Rp 20,3 miliar).
Kemudian, sumber kekayaan Jokowi selanjutnya berasal dari kendaraan berupa tujuh mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai sebesar Rp 432 juta.
Terakhir, Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp 356.950.000 (Rp 356,9 juta).