InsidePolitik–Bawaslu RI mengungkap dua potensi pelanggaran di masa tenang pilkada.
Diketahui, tahapan Pilkada kini tengah menghadapi masa tenang pada 24-26 November dengan hari pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, selama masa tenang, potensi pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung atau melalui media.
Kemudian, potensi pelanggaran terhadap larangan melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.
“Kedua potensi pelanggaran inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” tegas Puadi.
“Sebab mungkin saja terjadi aktivitas kampanye di luar dari jadwal dan kemungkinan adanya praktik politik yang secara kasat mata maupun yang terselubung serta praktik politik uang yang dilakukan paslon atau tim kampanye,” tambahnya.
Puadi juga mengimbau kepada seluruh paslon, tim kampanye, relawan, simpatisan untuk tidak melakukan kampanye.
Puadi menyebut Bawaslu memberi kesempatan kepada pemilih untuk mengendapkan semua informasi yang didapat saat kampanye dan memastikan pilihannya.
“Bagi siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada),” tutur Puadi.
Puadi juga mengimbau untuk tidak melakukan politik uang atau suap politik kepada pemilih.
Karena pemberi dan penerima keduanya bisa dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 187A UU Pilkada.
“Mari kita jaga bersama agar Pilkada ini berlangsung secara demokratis, jujur dan adil,” ujar Puadi.