InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi memperkirakan awal Januari 2025 sidang perdana sengketa hasil pilkada di gelar di MK.
Sebelumnyanya, MK telah menerima 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau PHP.
Berdasarkan situs MK, jumlah itu terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi diproyeksikan rampung pada 3 Januari 2025.
“Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama,” terangnya.
Suhartoyo juga menekankan bahwa hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai.
Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK.
Skema pertama, sidang perdana dimulai 24-31 Desember 2024. Skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.
Menurut Suhartoyo, penerapan skema itu bergantung pada jumlah perkara yang terdaftar.
“Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300-an ya, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.
Namun jika jumlah perkara melebihi 300, maka MK akan menerapkan registrasi tahap kedua.
Hal ini untuk memastikan proses sidang berjalan efektif dan menghindari bentrokan jadwal.
“Nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya,” pungkasnya.