InsidePolitik—Anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang tahun 2025 bisa menggunakan dana APBN jika APBD di daerah minim.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pilkada ulang 2025 digelar sebagai dampak dari kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” katanya.
Menurut Ahmad Doli, penggunaan APBN bisa terjadi karena sejumlah daerah dari 37 yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki APBD yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut, kata Ahmad Doli, akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Berikut daftar wilayah dengan pasangan calon tunggal berdasarkan data KPU:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub)
- Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup)
- Aceh, Aceh Utara: Ismail A Jalil-Tarmizi
- Aceh, Aceh Tamiang: Armia Pahmi-Ismail
- Sumatera Utara, Asahan: Taufik Zainal Abidin-Rianto
- Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
- Sumatera Utara, Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
- Sumatera Utara, Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
- Sumatera Utara, Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega
- Sumatera Barat, Dharmasraya: Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
- Sumatera Selatan, Empat Lawang: Joncik Muhammad-Arifai
- Jambi, Batanghari: Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
- Sumatera Selatan, Ogan Ilir: Panca Wijaya Akbar-Ardani
- Bengkulu, Bengkulu Utara: Arie Septia Adinata-Sumarno
- Lampung, Lampung Barat: Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
- Lampung, Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya-Nadirsya
- Kepulauan Bangka Belitung, Bangka: Mulkan-Ramadian
- Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
- Kepulauan Riau, Bintan: Roby Kurniawan-Deby Maryanti
- Jawa Barat, Ciamis: Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
- Jawa Tengah, Banyumas: Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
- Jawa Tengah, Sukoharjo: Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
- Jawa Tengah, Brebes: Paramitha Widya Kusuma-Wurja
- Jawa Timur, Trenggalek: Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
- Jawa Timur, Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
- Jawa Timur, Gresik: Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
- Kalimantan Barat, Bengkayang: Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
- Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu: Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
- Kalimantan Selatan, Balangan: Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
- Kalimantan Utara, Malinau: Wempi W. Mawa-Jakaria
- Sulawesi Selatan, Maros: A. S. Chaidir Syam-Muetazim
- Sulawesi Tenggara, Muna Barat: La Ode Darwin-Ali Basa
- Sulawesi Barat, Pasangkayu: Yaumil Ambo Djiwa-Herny
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot)
- Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang: Maulan Aklil-Masagus M Hakim
- Jawa Timur, Kota Pasuruan: Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
- Jawa Timur, Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji
- Kalimantan Timur, Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kalimantan Utara, Kota Tarakan: Khairul-Ibnu Saud.