Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ajukan Banding, Kejagung Tuntut Hukuman 12 Tahun untuk Harvey Moeis

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 2, 2025
in Nasional
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Putusan Banding Buat Harvey Moeis Idealnya 12 Tahun Penjara

 

InsidePolitik–Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan upaya hukum banding atas putusan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Kejagung menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Banding diajukan lantaran majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 6,5 tahun kepada Harvey.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan JPU saat ini sedang menyusun memori banding.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menjelaskan tuntutan yang tertuang dalam memori banding JPU terhadap Harvey tetap sama sebagaimana yang pernah diajukan di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun.

“Tuntutanya sama seperti tingkat pertama. Yang diuji dalam sidang banding hanya putusan pengadilan tingkat pertama, bukan buat tuntutan baru,” terang Pujiyono.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan hal yang sama.

Namun, kata dia, majelis hakim tingkat banding dapat menjatuhkan putusan yang lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU.

“Tetapi tidak boleh lebih dari ancaman hukuman maksimal dalam ketentuan pasal yang dituntut,” jelas Fickar.

JPU menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Beleid tersebut memungkinkan seorang koruptor dijatuhi hukuman pidana penjara sampai seumur hidup. Namun, ketentuan lamanya masa penjara di samping seumur hidup yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dorongan agar Harvey dihukum berat semakin menyeruak setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun hanya dijatuhi hukuman ringan. Prabowo mengatakan seharusnya hukuman yang pantas diberikan sampai 50 tahun.

Namun, Fickar menilai pernyataan Kepala Negara tersebut tidak mungkin terealisasi dalam putusan banding Harvey nanti. Sebab, maksimal hukuman dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, termasuk KUHP, adalah 20 tahun, selain pidana penjara tidak tertentu, yakni seumur hidup.

“Jadi pilihannya seumur hidup atau 20 tahun,” kata Fickar.

Previous Post

BEJAT!Dosen di Mataram Lecehkan Sejumlah Mahasiswa Pakai Modus Zikir Kelamin

Next Post

Dinamika Politik 2024 Lahirkan 3 Golongan Penguasa Baru

Related Posts

Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Next Post
Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Dinamika Politik 2024 Lahirkan 3 Golongan Penguasa Baru

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Sakit Hati, Andi Widjajanto Disebut Punya 'Kartu' Iriana Jokowi

Nir-gejolak, Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Prabowo Harus Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo: Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC

Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

Soal Jokowi Pemimpin Korup, PDIP Desak KPK Proaktif

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tanggamus Salurkan 1.337 Ton Beras untuk 66.887 Warga, Bupati Tekankan Komitmen Atasi Kerawanan Pangan

Tanggamus Salurkan 1.337 Ton Beras untuk 66.887 Warga, Bupati Tekankan Komitmen Atasi Kerawanan Pangan

Juli 21, 2025
FKKS Jadi Wadah Kolaborasi, 16 SMK Swasta Kota Metro Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

FKKS Jadi Wadah Kolaborasi, 16 SMK Swasta Kota Metro Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

Agustus 28, 2026
40 Tahun Berlalu, Sejarah Terulang! Pramuka Lampung Tengah Kembali Pimpin Upacara Nasional

40 Tahun Berlalu, Sejarah Terulang! Pramuka Lampung Tengah Kembali Pimpin Upacara Nasional

Agustus 16, 2026
Mengapa Surabaya Tetap Merah

Mengapa Surabaya Tetap Merah

Juli 20, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In