Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Luar Negeri

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Perintahkan Penangkapan Netanyahu

Meza Swastika by Meza Swastika
November 22, 2024
in Luar Negeri
MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

Negara G7 Siap Tangkap netanyahu

 

InsidePolitik–Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap PM israel benjamin netanyahu.

BACA JUGA

Uranium: Logam Berat di Persimpangan Energi dan Kehancuran Global

Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya

Merespon perintah itu, Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan pihaknya wajib menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia berkunjung ke wilayahnya.

Selain perintah penangkapan terhadap netanyahu, ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan menteri pertahanan Netanyahu, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Crosetto, dalam sebuah pernyataan di televisi pada Kamis (21/11), menyebut bahwa ICC telah “salah” menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas.

Namun ia mengatakan bahwa jika Netanyahu atau Gallant “datang ke Italia, kami harus menangkap mereka”.

Menurutnya hal ini bukan pilihan politik, tetapi Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak berdasarkan surat perintah pengadilan.

Menteri Luar Negeri Antonio Tajani sebelumnya lebih berhati-hati terkait surat perintah penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa Italia mendukung ICC, dengan selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.

“Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” ujar Tajani, mengutip AFP.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.

“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” dikutip dari CNN.

Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Netanyahu kini resmi menjadi seorang buronan setelah ICC menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.

“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11).

“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.

Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.

Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.

 

Previous Post

Putin Ancam Serang Negara yang Bantu Ukraina

Next Post

SURVEI RADAR!Saleh Asnawi Menang di Tanggamus, Aries Sandi Kalah, Ali Rahman Unggul dan Hamartoni vs Ardian Sengit

Related Posts

Uranium: Logam Berat di Persimpangan Energi dan Kehancuran Global
Luar Negeri

Uranium: Logam Berat di Persimpangan Energi dan Kehancuran Global

Juni 24, 2025
Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya
Luar Negeri

Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya

Juni 24, 2025
Mengungkap Asal Usul Nama “Bom Nuklir”: Dari Inti Atom hingga Simbol Kekuatan Dunia
Luar Negeri

Mengungkap Asal Usul Nama “Bom Nuklir”: Dari Inti Atom hingga Simbol Kekuatan Dunia

Juni 24, 2025
Dunia di Ujung Tanduk: Ketegangan Iran, Israel, dan AS Ancam Picu Perang Nuklir Global
Luar Negeri

Dunia di Ujung Tanduk: Ketegangan Iran, Israel, dan AS Ancam Picu Perang Nuklir Global

Juni 24, 2025
Iran, Israel, dan AS di Ambang Perang Nuklir: Dunia Hadapi Ancaman Kiamat Modern
Luar Negeri

Iran, Israel, dan AS di Ambang Perang Nuklir: Dunia Hadapi Ancaman Kiamat Modern

Juni 24, 2025
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz: Dampak Langsung bagi Harga Energi dan Stabilitas Ekonomi Indonesia
Luar Negeri

Iran Ancam Tutup Selat Hormuz: Dampak Langsung bagi Harga Energi dan Stabilitas Ekonomi Indonesia

Juni 24, 2025
Next Post
SAH!Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Tanggamus

SURVEI RADAR!Saleh Asnawi Menang di Tanggamus, Aries Sandi Kalah, Ali Rahman Unggul dan Hamartoni vs Ardian Sengit

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Wahdi-Qomaru Gugat Putusan KPU Metro ke MA

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Mirza dan Eva Dwiana Unggul Telak di Pilgub Lampung dan Pilwakot Bandar Lampung

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Pengamat Politik Nilai SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Tak Bisa Dijadikan Objek Sengketa

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lamtim Selidiki Pelanggaran Kampanye Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ganjar Pranowo Minta Maaf ke Rakyat karena PDIP adalah Pengusung Jokowi

Ganjar Sebut Ada Upaya Cawe-Cawe Jelang Pilkada

September 5, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Tim Yosep-Mari Laporkan Kecurangan Pilkada di Yahukimo

Desember 7, 2024
Wujud Kepedulian Presiden, Gubernur Lampung Salurkan Sapi Qurban untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Presiden, Gubernur Lampung Salurkan Sapi Qurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Paripurna Tingkat II: Pemprov Lampung Diminta Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Paripurna Tingkat II: Pemprov Lampung Diminta Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Juni 18, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In