Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Politik Nilai SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Tak Bisa Dijadikan Objek Sengketa

Meza Swastika by Meza Swastika
November 22, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik–Pengamat politik Yahnu Wiguno Sanyoto, sebut SK KPU yang membatalkan Wahdi-Qomaru sebagai calon tidak bisa dijadikan objek sengketa.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

SK KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

“Sekalipun ada objek sengketa pemilihan berupa SK KPU Kota Metro, namun objek tersebut tidak dapat disengketakan,” kata Yahnu yang juga mantan komisioner Bawaslu Bandar Lampung ini.

Penilaian dosen Fisip Universitas Baturaja ini merujuk dari Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tercantum pada Pasal 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk:

“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Adapun Pasal 4 ayat (3) berbunyi:

“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.”

Sedangkan Pasal 4 ayat (4) berbunyi:

“Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.”

Mantan Komisioner Bawaslu Bandarlampung 2018-2023 menilai, selain tidak dapat disengketakan, SK tersebut tidak bisa dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Diterangkannya, hal itu mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 154 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.”

Tentu, menurut Yahnu sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan WaRu.

“Baik ke Bawaslu maupun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagai salah satu kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA),” papar dia.

Yahnu mengingatkan agar SK KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan KPU Kota Metro secara kelembagaan yang sekalipun dalam waktu dekat ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro habis masa jabatannya.

“Tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh. mengingat komisi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkasnya.

Previous Post

Mirza dan Eva Dwiana Unggul Telak di Pilgub Lampung dan Pilwakot Bandar Lampung

Next Post

Bawaslu Lamtim Selidiki Pelanggaran Kampanye Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lamtim Selidiki Pelanggaran Kampanye Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Lantik 75 Komisioner KPU se-Lampung, Ketua KPU RI: Segera Konsolidasi dan Berlari

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Pengamat Hukum Sebut Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Segera Jalankan Putusan KPU Sebelumnya

Langgar Netralitas di Pilkada, Kapolri Copot 4 Polisi

Kapolri Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Jelang Pilkada

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU RI Berharap Partisipasi Pemilih di Pilkada Tembus 82 Persen

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

Februari 12, 2026
Pesawaran Luncurkan Ekosistem Keuangan Syariah di Pesantren, Sinergi OJK dan Pemkab Dorong Literasi dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pesawaran Luncurkan Ekosistem Keuangan Syariah di Pesantren, Sinergi OJK dan Pemkab Dorong Literasi dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Oktober 15, 2025
Supendi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Bangunan, Camat Palas Tekankan Kepemimpinan Kolaboratif

Supendi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Bangunan, Camat Palas Tekankan Kepemimpinan Kolaboratif

Juni 18, 2025
Aqrobin AM Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri, Minta Kasus Batu Bara Diusut hingga Tuntas

Aqrobin AM Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri, Minta Kasus Batu Bara Diusut hingga Tuntas

Juli 10, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In