Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Hukum Sebut Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Segera Jalankan Putusan KPU Sebelumnya

Meza Swastika by Meza Swastika
November 22, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik–Pengamat hukum UBL Anggalana menyebut komisioner KPU Metro yang baru dilantik harus segera jalankan putusan KPU sebelumnya yang membatalkan paslon Wahdi-Qomaru.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana berpendapat, keputusan KPU Metro dari komisioner sebelumnya masih berlaku selagi belum ada pembatalan resmi yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Maka kedudukan hukum dari keputusan KPU Metro tanggal 20 November 2024, sudah sepatutnya dijalankan Komisioner KPU yang baru terlantik”.

“Karena kalau kita bicara keputusan KPU Metro itu bukan keputusan personal melainkan putusan kelembagaan dan insitusional”

“Sehingga ada tanggung jawab dari KPU terlantik untuk menjalankan putusan dan keberlangsungan Pilkada 2024 di Metro,” kata Anggalana.

Terkait dasar hukum KPU mengugurkan calon menurut, Anggalana mengaku atas lanjutan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro nomor 191 yang memutusakan calon wakil Wali Kota Metro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana.

“Sebagaimana aturan Undang-Undang 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 diberikan ruang hukum pihak-pihak yang merasa kebaratan atas putusan itu maka diberikan upaya untuk banding, dan ruang hukum ini tidak diambil oleh yang bersangkutan, maka secara hukum keputusan itu sudah inkrah”

“Jadi KPU telah melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

“Langkah ini menunjukkan integritas KPU dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya tentang Pemilu,” pungkasnya.

Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

Previous Post

Lantik 75 Komisioner KPU se-Lampung, Ketua KPU RI: Segera Konsolidasi dan Berlari

Next Post

Kapolri Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Jelang Pilkada

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Langgar Netralitas di Pilkada, Kapolri Copot 4 Polisi

Kapolri Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Jelang Pilkada

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU RI Berharap Partisipasi Pemilih di Pilkada Tembus 82 Persen

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Mantan Wakapolres Lampura, Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Survei WRC, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Megawati Serukan Masyarakat Tak Takut Intimidasi dari Manapun

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Soal IKN Kota Hantu, Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Tebang Pilih

Oktober 14, 2024
Sentuh Hati Warga, WFI dan Pemkab Lampung Selatan Bedah Rumah Tak Layak Huni di Dua Desa

Sentuh Hati Warga, WFI dan Pemkab Lampung Selatan Bedah Rumah Tak Layak Huni di Dua Desa

Oktober 16, 2025
RMD–Eva Dwiana Disorot, Kebijakan Dinilai Abaikan Aturan

RMD–Eva Dwiana Disorot, Kebijakan Dinilai Abaikan Aturan

April 7, 2026
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Sesumbar Sri Mulyani, Kenaikan PPN 12 % Masih Lebih Rendah Dibanding Negara lain

Desember 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In