INSIDE POLITIK- Kabupaten Tanggamus kini tengah bersiap mencatat sejarah baru di bidang ketahanan pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung menggelar penilaian mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Rabu (10/9/2025). Agenda ini menjadi langkah penting menuju predikat daerah yang mampu menjamin keamanan pangan bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim BPOM Lampung, Thusy Eka Putri, didampingi Firdaus Umar, Niniek Ambarwati, dan Tri Setiawan. Mereka hadir mewakili Kepala BPOM Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Naker Dharma Saputra, sejumlah kepala bidang Bapperida, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pemaparannya, Thusy Eka Putri menjelaskan bahwa hasil self assessment dari Kabupaten Tanggamus akan dikirimkan ke enam kementerian sebagai dewan juri di tingkat nasional. Hal ini berarti, keberhasilan Tanggamus dalam mengisi indikator penilaian akan menentukan peluang daerah ini untuk meraih predikat Kabupaten Pangan Aman di level nasional.

“Indikator Kabupaten/Kota Pangan Aman sudah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 sebagai bagian penting mendukung Asta Cita. Kami hadir bukan hanya untuk melakukan penilaian, tapi juga untuk mengedukasi dan memastikan perlindungan masyarakat dari risiko pangan serta obat yang dapat membahayakan kesehatan,” ungkap Thusy.
Ia juga menegaskan bahwa setiap OPD yang terkait wajib segera mengisi tools penilaian yang menjadi indikator utama. Tools tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengawasan pangan segar, keamanan produk olahan, hingga manajemen distribusi pangan di pasar tradisional maupun modern.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mengikuti penilaian ini. “Kami siap mengisi seluruh penilaian tools sebelum batas waktu 30 September 2025. Semua OPD akan bekerja sama untuk menunjukkan keseriusan Tanggamus dalam mewujudkan daerah yang benar-benar aman pangan,” ujarnya dengan tegas.

Langkah Tanggamus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Lampung maupun nasional. Dengan predikat Kabupaten Pangan Aman, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan mutu dan keamanan pangan, tetapi juga peningkatan kualitas kesehatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi.
Jika berhasil meraih predikat tersebut, Tanggamus akan semakin diperhitungkan sebagai daerah dengan sistem pengawasan pangan yang terintegrasi dan modern. Hal ini sekaligus membuka peluang besar untuk menarik investasi di sektor pangan dan industri olahan, serta memperkuat posisi daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.***




















