Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home E-Paper

Politik Amplop Pers

Melda by Melda
Januari 16, 2026
in E-Paper, Pemerintahan
Politik Amplop Pers

 

INSIDE POLITIK _ Praktik pemberian amplop kepada wartawan masih menjadi isu sensitif dalam dunia pers Indonesia. Fenomena yang kerap disebut sebagai “politik amplop pers” ini muncul di berbagai level, mulai dari peliputan kegiatan pejabat publik hingga agenda politik strategis. Meski sering dibungkus sebagai “uang transport” atau “tanda terima kasih”, praktik ini menimbulkan persoalan serius bagi independensi media dan kualitas demokrasi.

BACA JUGA

Politik Desa dan Dana Triliunan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Secara sederhana, politik amplop pers merujuk pada pemberian uang atau fasilitas dari narasumber kepada jurnalis dengan tujuan memengaruhi isi, sudut pandang, atau intensitas pemberitaan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menuntut independensi, akurasi, dan keberimbangan informasi.

Dari sisi siapa, praktik ini melibatkan relasi tidak sehat antara pejabat publik, politisi, atau pihak berkepentingan dengan wartawan atau institusi media. Pemberi amplop biasanya memiliki kepentingan citra, kekuasaan, atau perlindungan dari kritik. Penerimanya bisa individu jurnalis maupun sistem redaksi yang lemah secara etik.

Dari sisi apa dan bagaimana, politik amplop tidak selalu terjadi secara terang-terangan. Dalam banyak kasus, ia berlangsung secara sistemik dan terselubung. Amplop diberikan setelah konferensi pers, saat liputan perjalanan dinas, atau melalui sponsor kegiatan media. Dampaknya tidak selalu berupa berita positif, tetapi bisa juga berupa penghilangan isu, pelunakan kritik, atau pengaburan fakta.

Kapan dan di mana praktik ini marak terjadi biasanya berkorelasi dengan momentum politik, seperti pemilu, pembahasan kebijakan kontroversial, atau kasus hukum yang melibatkan elite. Dalam situasi tersebut, kontrol opini publik menjadi sangat penting, dan media sering dijadikan sasaran intervensi.

Mengapa politik amplop pers berbahaya? Karena pers memiliki fungsi konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi. Ketika independensi pers tergerus oleh kepentingan finansial, masyarakat kehilangan hak atas informasi yang jujur dan utuh. Kepercayaan publik terhadap media pun perlahan runtuh.

Dari perspektif hukum, praktik politik amplop pers tidak berdiri di ruang kosong. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Pasal 6 huruf a menyebutkan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui. Sementara Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers secara tegas melarang wartawan menerima suap. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional, termasuk menolak segala bentuk imbalan yang dapat memengaruhi independensi. Politik amplop, dalam konteks ini, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik serius.

Lebih jauh, jika pemberian amplop terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara atau upaya memengaruhi kebijakan publik, praktik ini juga dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penafsiran bahwa gratifikasi yang memengaruhi jabatan atau fungsi publik dapat diproses secara hukum.

Namun demikian, persoalan politik amplop pers tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Faktor kesejahteraan jurnalis, tekanan industri media, dan lemahnya penegakan etik internal turut berperan. Di banyak daerah, wartawan bekerja dengan upah minim dan tanpa perlindungan memadai, sehingga rentan terhadap praktik transaksional

Di sisi lain, pejabat publik dan politisi juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati kerja jurnalistik. Transparansi informasi, akses yang adil, dan komunikasi terbuka seharusnya menjadi standar, bukan digantikan dengan pendekatan amplop.

Upaya memperkuat integritas pers membutuhkan peran bersama. Dewan Pers, organisasi profesi, dan perusahaan media perlu konsisten menegakkan kode etik. Pendidikan publik tentang literasi media juga penting agar masyarakat kritis terhadap pemberitaan yang tidak independen.

Politik amplop pers mungkin tampak sebagai praktik kecil dan biasa. Namun dalam jangka panjang, ia menjadi ancaman senyap yang menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan fungsi kontrol sosial pers, dan pada akhirnya merusak kualitas demokrasi itu sendiri.***

Source: Fitriyani
Tags: demokrasi dan mediaEtika Jurnalistikkebebasan perskode etik wartawanpolitik pers
Previous Post

Wagub Lampung Tegaskan Peran Inspektorat sebagai Benteng Terakhir Cegah Korupsi

Next Post

Manuver Senyap Fraksi di Parlemen

Related Posts

Politik Desa dan Dana Triliunan
Pemerintahan

Politik Desa dan Dana Triliunan

Februari 3, 2026
Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai
Pemerintahan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Februari 3, 2026
Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah
Pemerintahan

Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah

Februari 1, 2026
Adu Gagasan atau Adu Popularitas
Pemerintahan

Adu Gagasan atau Adu Popularitas

Januari 31, 2026
Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat
Pemerintahan

Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat

Januari 29, 2026
Perebutan Pengaruh di Istana
Pemerintahan

Perebutan Pengaruh di Istana

Januari 28, 2026
Next Post
Manuver Senyap Fraksi di Parlemen

Manuver Senyap Fraksi di Parlemen

Mengapa Etika

Mengapa Etika

Nama Sekda Terseret Kasus Honorer, Laskar Lampung Minta Evaluasi

Nama Sekda Terseret Kasus Honorer, Laskar Lampung Minta Evaluasi

Isbedy Stiawan ZS Hadir di Peluncuran “Air Mata Sumatera”

Isbedy Stiawan ZS Hadir di Peluncuran “Air Mata Sumatera”

Ribuan Orang Ramaikan HS Run Lampung, Surya Group Siap Gelar Ajang Lari Nasional

Ribuan Orang Ramaikan HS Run Lampung, Surya Group Siap Gelar Ajang Lari Nasional

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

NasDem Resmi Rekomendasikan Ahmad Lutfhi dan Kaesang di Pilgub Jateng

Nasdem Tak Tempatkan Kader di Kementerian, Surya Paloh Sudah Temui Prabowo

Oktober 15, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Berusaha Congkel Hasto dari Jabatan Sekjen PDIP dengan Berbagai Cara

Desember 21, 2024
Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Survei Litbang Kompas, Citra PDIP Paling Rendah, Gerindra Tertinggi

Januari 30, 2025
Drama Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim Makin Panas, BL Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Siap Ungkap Aktor di Balik Layar

Drama Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim Makin Panas, BL Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Siap Ungkap Aktor di Balik Layar

Desember 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In