INSIDE POLITIK _ Praktik pemberian amplop kepada wartawan masih menjadi isu sensitif dalam dunia pers Indonesia. Fenomena yang kerap disebut sebagai “politik amplop pers” ini muncul di berbagai level, mulai dari peliputan kegiatan pejabat publik hingga agenda politik strategis. Meski sering dibungkus sebagai “uang transport” atau “tanda terima kasih”, praktik ini menimbulkan persoalan serius bagi independensi media dan kualitas demokrasi.
Secara sederhana, politik amplop pers merujuk pada pemberian uang atau fasilitas dari narasumber kepada jurnalis dengan tujuan memengaruhi isi, sudut pandang, atau intensitas pemberitaan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menuntut independensi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Dari sisi siapa, praktik ini melibatkan relasi tidak sehat antara pejabat publik, politisi, atau pihak berkepentingan dengan wartawan atau institusi media. Pemberi amplop biasanya memiliki kepentingan citra, kekuasaan, atau perlindungan dari kritik. Penerimanya bisa individu jurnalis maupun sistem redaksi yang lemah secara etik.
Dari sisi apa dan bagaimana, politik amplop tidak selalu terjadi secara terang-terangan. Dalam banyak kasus, ia berlangsung secara sistemik dan terselubung. Amplop diberikan setelah konferensi pers, saat liputan perjalanan dinas, atau melalui sponsor kegiatan media. Dampaknya tidak selalu berupa berita positif, tetapi bisa juga berupa penghilangan isu, pelunakan kritik, atau pengaburan fakta.
Kapan dan di mana praktik ini marak terjadi biasanya berkorelasi dengan momentum politik, seperti pemilu, pembahasan kebijakan kontroversial, atau kasus hukum yang melibatkan elite. Dalam situasi tersebut, kontrol opini publik menjadi sangat penting, dan media sering dijadikan sasaran intervensi.
Mengapa politik amplop pers berbahaya? Karena pers memiliki fungsi konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi. Ketika independensi pers tergerus oleh kepentingan finansial, masyarakat kehilangan hak atas informasi yang jujur dan utuh. Kepercayaan publik terhadap media pun perlahan runtuh.
Dari perspektif hukum, praktik politik amplop pers tidak berdiri di ruang kosong. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Pasal 6 huruf a menyebutkan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui. Sementara Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers secara tegas melarang wartawan menerima suap. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional, termasuk menolak segala bentuk imbalan yang dapat memengaruhi independensi. Politik amplop, dalam konteks ini, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik serius.
Lebih jauh, jika pemberian amplop terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara atau upaya memengaruhi kebijakan publik, praktik ini juga dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penafsiran bahwa gratifikasi yang memengaruhi jabatan atau fungsi publik dapat diproses secara hukum.
Namun demikian, persoalan politik amplop pers tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Faktor kesejahteraan jurnalis, tekanan industri media, dan lemahnya penegakan etik internal turut berperan. Di banyak daerah, wartawan bekerja dengan upah minim dan tanpa perlindungan memadai, sehingga rentan terhadap praktik transaksional
Di sisi lain, pejabat publik dan politisi juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati kerja jurnalistik. Transparansi informasi, akses yang adil, dan komunikasi terbuka seharusnya menjadi standar, bukan digantikan dengan pendekatan amplop.
Upaya memperkuat integritas pers membutuhkan peran bersama. Dewan Pers, organisasi profesi, dan perusahaan media perlu konsisten menegakkan kode etik. Pendidikan publik tentang literasi media juga penting agar masyarakat kritis terhadap pemberitaan yang tidak independen.
Politik amplop pers mungkin tampak sebagai praktik kecil dan biasa. Namun dalam jangka panjang, ia menjadi ancaman senyap yang menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan fungsi kontrol sosial pers, dan pada akhirnya merusak kualitas demokrasi itu sendiri.***




















