InsidePolitik–Bawaslu RI akan turun langsung ke Lampung untuk menindaklanjuti kasus calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan tim Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI turun langsung ke Kota Metro untuk menindaklanjuti kasus Qomaru Zaman sebagai tanggung jawab Bawaslu secara kelembagaan.
Oleh karena itu, Bawaslu Metro dan Lampung akan melakukan kajian bersama.
“Masalah Pak Qomaru akan kita kaji bersama, antara Bawaslu Metro dan Bawaslu Lampung. Kami pun akan meminta kajian hukum Bawaslu RI,” kata Suheri.
Suheri mengatakan, dalam masalah ini Bawaslu hanya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap eksekusi dari putusan pengadilan tersebut. Baik ke pihak kejaksaan maupun ke KPU.
“Masalah nanti apakah bakal direkomendasikan atau tidak, saat ini masih dalam kajian bersama. Setelah kajian selesai baru kita rekomendasikan,” ujarnya.
Saat disinggung apakah vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro ini berdampak pada pencalonan Qomaru, Suheri mengatakan Bawaslu tugasnya melakukan fungsi pengawasan.
“Kita Bawaslu dalam kasus ini melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari keputusan pengadilan. Sementara eksekutor dari putusan PN adalah KPU,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.
Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Qomaru dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.
Sementara itu, menanggapi putusan PN Kota Metro, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan masih menunggu keputusan inkrah untuk menindaklanjuti kasus petahana Wali Kota Metro tersebut.