InsidePolitik–Tim paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby, melaporkan KPU Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Liasion Officer (LO) Paslon 03, Hardianto Haris, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan KPU Jeneponto lantaran diduga ada kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
“Banyak temuan di lapangan, dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Sehingga kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP,” katanya.
Ia mengatakan penolakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU telah menimbulkan pertanyaan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara di sejumlah TPS yang dipermasalahkan, diminta untuk diungkap ke publik.
“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap, DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen, untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami percaya DKPP, akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.