InsidePolitik—Tim Hukum Pasangan Nanang Ermanto – Antoni Imam, Hasanuddin mendesak Bawaslu Lampung Selatan menindak dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian sembako oleh tim paslon nomor urut 2.
Hasanuddin, mengatakan sesuai dengan pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahwa barang yang boleh dibagikan dalam kampanye untuk umum adalah Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung.
“Kami tim kuasa hukum dari paslon, Nanang-Antoni mendesak Bawaslu bertindak tegas. Jika bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, maka masuk kategori money politik,” kata Hasanuddin.
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 jelas seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye.
“Untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku karena dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan, dibagikan pada saat kampanye.
Bahkan dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan ‘calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih’.
“Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya adanya dugaan dari tim sukses paslon nomor urut 2 bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Widodo, Jumat (27/9) lalu.