Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Paslon Pilkada Manokwari Selatan Masih Terima Gaji Selaku ASN Saat Maju Pilbup

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 17, 2025
in Daerah
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

RUU Kepemiluan Rawan 'Diakali' Ketika Pakai Omnibus Law

 

InsidePolitik–Tiga paslon Pilkada Manokwari Selatan masih menerima gaji selaku ASN saat maju pilbup beberapa waktu yang lalu. Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Pilkada Manokwari Selatan di MK.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

Diketahui, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i mendalilkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tiga paslon nomor urut 1, 2, dan 4 yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati.

Kuasa hukum pemohon, Sri Harini mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN.

Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN.
Menurut Sri, semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dengan tegas bahwa memang sudah benar-benar tidak sebagai ASN. Namun berdasarkan bukti yang ada, yaitu nomor urut 1, 2 dan 4 menunjukkan masih sebagai ASN. Yang bersangkutan belum menerima surat pengunduran diri dari BKD dan masih menerima gaji?,” jelasnya.

Sri menjelaskan pemohon sudah melaporkan pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat serta Bawaslu, namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Pemohon sudah menyampaikan keberatan-keberatan tersebut namun tidak ada tanggapan yang tegas bahwa memang ASN itu sudah berhenti pada saat dia mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai calon namun sampai dengan September. Pada bulan Oktober, yang bersangkutan masih terdaftar dalam BKD sebagai ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemohon kembali mengajukan keberatan tersebut kepada penyelenggara Pilkada dengan meminta klarifikasi terkait data diri ketiga paslon yang masih berstatus ASN tersebut.

“Sehingga tidak ada ketegasan bahwa yang bersangkutan apakah sudah berhenti sebagai ASN ataukah masih aktif. Ada juga keterlibatan dari bupati yang masih aktif untuk mendukung salah satu paslon. Ada juga praktik politik uang. Lalu pada pemungutan suara, pencoblosan dilakukan oleh orang di bawah umur tanpa ada keberatan dari pihak terkait,” ungkap Sri. .

Atas dasar itu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’i (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.

“Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” kata Sri.

Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Tahun 2024,” sebut Hendrichus Yossianto selaku kuasa hukum yang membacakan petitum Pemohon.

Previous Post

Prabowo Bantah Hentikan Pembangunan Infrastruktur Demi Makan Bergizi Gratis

Next Post

Ini Daftar Paslon yang Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Ini Daftar Paslon yang Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK

Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Bendungan Marga Tiga Ungkap Kejanggalan Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Bendungan Marga Tiga Ungkap Kejanggalan Persidangan

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Sudah Konsultasi ke Kemendagri, Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung 7 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Bukan Orang Papua, 2 Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK

Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Hakim MK Marahi Kuasa Hukum KPU Jatim karena Tak Lengkap Berikan Data

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Akan Dukung Pemerintahan Prabowo dengan Syarat

September 14, 2024
Tiga Pejabat PT Pringsewu Jaya Sejahtera Mengundurkan Diri, Bupati Riyanto Lantik Pelaksana Tugas Baru

Tiga Pejabat PT Pringsewu Jaya Sejahtera Mengundurkan Diri, Bupati Riyanto Lantik Pelaksana Tugas Baru

Mei 24, 2025
Dana BOSP, Sanitasi, dan Upaya Peningkatan Kualitas Sekolah di Lampung Selatan

Dana BOSP, Sanitasi, dan Upaya Peningkatan Kualitas Sekolah di Lampung Selatan

September 12, 2025
Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

TP-PKK Tanggamus Gelar Lomba Tari Budaya dan Masak Nasi Goreng Meriahkan HUT ke-80 RI

Agustus 14, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In