Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Paslon Pilkada Manokwari Selatan Masih Terima Gaji Selaku ASN Saat Maju Pilbup

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 17, 2025
in Daerah
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

RUU Kepemiluan Rawan 'Diakali' Ketika Pakai Omnibus Law

 

InsidePolitik–Tiga paslon Pilkada Manokwari Selatan masih menerima gaji selaku ASN saat maju pilbup beberapa waktu yang lalu. Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Pilkada Manokwari Selatan di MK.

BACA JUGA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Diketahui, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i mendalilkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tiga paslon nomor urut 1, 2, dan 4 yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati.

Kuasa hukum pemohon, Sri Harini mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN.

Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN.
Menurut Sri, semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dengan tegas bahwa memang sudah benar-benar tidak sebagai ASN. Namun berdasarkan bukti yang ada, yaitu nomor urut 1, 2 dan 4 menunjukkan masih sebagai ASN. Yang bersangkutan belum menerima surat pengunduran diri dari BKD dan masih menerima gaji?,” jelasnya.

Sri menjelaskan pemohon sudah melaporkan pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat serta Bawaslu, namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Pemohon sudah menyampaikan keberatan-keberatan tersebut namun tidak ada tanggapan yang tegas bahwa memang ASN itu sudah berhenti pada saat dia mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai calon namun sampai dengan September. Pada bulan Oktober, yang bersangkutan masih terdaftar dalam BKD sebagai ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemohon kembali mengajukan keberatan tersebut kepada penyelenggara Pilkada dengan meminta klarifikasi terkait data diri ketiga paslon yang masih berstatus ASN tersebut.

“Sehingga tidak ada ketegasan bahwa yang bersangkutan apakah sudah berhenti sebagai ASN ataukah masih aktif. Ada juga keterlibatan dari bupati yang masih aktif untuk mendukung salah satu paslon. Ada juga praktik politik uang. Lalu pada pemungutan suara, pencoblosan dilakukan oleh orang di bawah umur tanpa ada keberatan dari pihak terkait,” ungkap Sri. .

Atas dasar itu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’i (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.

“Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” kata Sri.

Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Tahun 2024,” sebut Hendrichus Yossianto selaku kuasa hukum yang membacakan petitum Pemohon.

Previous Post

Prabowo Bantah Hentikan Pembangunan Infrastruktur Demi Makan Bergizi Gratis

Next Post

Ini Daftar Paslon yang Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Juli 2, 2025
Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Ini Daftar Paslon yang Cabut Gugatan Hasil Pilkada di MK

Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Bendungan Marga Tiga Ungkap Kejanggalan Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Proyek Bendungan Marga Tiga Ungkap Kejanggalan Persidangan

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Sudah Konsultasi ke Kemendagri, Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung 7 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Bukan Orang Papua, 2 Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK

Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Hakim MK Marahi Kuasa Hukum KPU Jatim karena Tak Lengkap Berikan Data

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Banyak Pelanggaran, Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Desember 1, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Ingatkan Masyarakat untuk Jaga Situasi di Pilkada

September 21, 2024
Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Gerindra Targetkan Pasangan Suprapto-Fuad Amrulloh Menang di Pilkada Mesuji

September 13, 2024
Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia Langgar Undang-Undang

Desember 20, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In