InsidePolitik–Total gugatan terhadap hasil pilkada di Lampung ke MK menjadi enam gugatan pasangan calon, setelah bertambah satu gugatan dari Pringsewu.
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, paslon tersebut berasal dari Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan dan Pringsewu.
Hermansyah merincikan, di Pesawaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Paslon di Pesisir Barat Paslon yang mengajukan gugatan adalah Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Lalu, paslon di Mesuji yakni Suprapto dan Fuad Amrulloh serta paslon Tulang Bawang adalah Hendriwansyah dan Danial Anwar.
“Pringsewu pelapornya adalah Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. Pringsewu terdaftar didetik akhir, walupun sebenarnya sudah lewat dari 3×24 jam tapi gugatannya sudah terdaftar,” kata Hermansyah.
Sementara itu, kata Hermansyah, untuk Way Kanan masih belum ada kejelasan nama paslon yang mengajukan gugatan ke MK.
“Way Kanan sampai saat ini belum ada kejelasan, kami akan tunggu sampai pukul 23,59 malam nanti,” pungkas Hermansyah.