INSIDE POLITIK- Permintaan sumbangan sebesar Rp250 ribu per wali murid untuk pembangunan masjid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keluhan. Nominal sumbangan dan batas waktu pembayaran yang disebutkan dalam pesan kepada wali murid menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait aturan penggalangan dana di sekolah negeri.
MTsN 1 Kalianda berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, permintaan dana tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikaitkan dengan hasil musyawarah antara panitia pembangunan masjid, pengurus komite, dan wali murid pada Rabu (21/10/2026).
Dalam pesan tersebut, wali murid disebut diminta berpartisipasi sebesar Rp250 ribu dengan batas penyelesaian pembayaran hingga akhir Desember 2026. Pembayaran juga diinformasikan dapat dilakukan secara bertahap melalui bendahara yang ditunjuk untuk masing-masing tingkat kelas.
Bendahara yang tercantum dalam informasi tersebut yakni Umi Yuliasari, S.Pd., untuk kelas VII, Erni Susanti untuk kelas VIII, serta Suwandi, S.Pd.I., untuk kelas IX.
Permintaan tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid. Mereka menilai nominal yang ditetapkan menjadi beban tambahan, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
“Taulah pusing, uang buku apa LKS juga disuruh bayar,” ujar seorang wali murid yang mengidentifikasi dirinya sebagai Ujang saat ditemui di kantor salah satu media di Kalianda, Kamis (22/10/2026). Ia meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya sehari sebelumnya. Ia mempertanyakan penetapan nominal sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp250 ribu, sementara menurut keterangannya, orang tua juga harus mengeluarkan biaya untuk buku lembar kerja siswa (LKS).
“Sumbangan buat masjid kok ditetapkan nilainya Rp250 ribu, sebelumnya bayar LKS juga lebih dari Rp100 ribu,” ujarnya.
Pengamat soroti aturan penggalangan dana
Pengamat sosial dan pendidikan, Napoleon Bonaparte, S.H., M.H., menilai penetapan nominal dan batas waktu pelunasan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang mengatur komite madrasah dan penggalangan dana pendidikan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Menurut Napoleon, apabila sumbangan ditentukan nominal serta tenggat pembayarannya, sifat sukarela dari sumbangan tersebut patut dipertanyakan.
“PMA Nomor 16 Tahun 2020 itu sudah jelas. Kalau ditentukan nilainya dan waktu pelunasannya, itu bukan sukarela lagi, tetapi wajib,” ujar Napoleon, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan.
Menurut dia, pembiayaan pembangunan sarana ibadah di madrasah negeri semestinya turut diupayakan melalui jalur anggaran pemerintah dan program bantuan yang sesuai ketentuan. Ia menyebut sejumlah alternatif, antara lain pengajuan melalui DIPA Kementerian Agama, program bantuan masjid atau musala melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta hibah pemerintah daerah apabila memenuhi persyaratan.
Napoleon menilai penggalangan dana sukarela dari masyarakat, termasuk wali murid, perlu dibedakan secara tegas dari pungutan yang mengikat.
“Namun sayangnya, nominal dan waktu pelunasannya ditentukan. Ini jelas cacat hukum dan cacat logika,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penggalangan dana pendidikan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi penggunaan dana, serta perlindungan terhadap wali murid dari kewajiban pembayaran yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, materi yang diterima belum memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak MTsN 1 Kalianda maupun komite madrasah mengenai dasar penetapan nominal Rp250 ribu, mekanisme pengumpulan dana, dan sifat pembayaran tersebut.
Klarifikasi pihak madrasah dan komite diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta memberikan penjelasan kepada wali murid mengenai dasar kebijakan dan penggunaan dana pembangunan masjid.***















