Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Dipatok Rp250 Ribu per Wali Murid, Aturan Dipertanyakan

Melda by Melda
Oktober 23, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Dipatok Rp250 Ribu per Wali Murid, Aturan Dipertanyakan

INSIDE POLITIK- Permintaan sumbangan sebesar Rp250 ribu per wali murid untuk pembangunan masjid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keluhan. Nominal sumbangan dan batas waktu pembayaran yang disebutkan dalam pesan kepada wali murid menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait aturan penggalangan dana di sekolah negeri.

MTsN 1 Kalianda berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, permintaan dana tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikaitkan dengan hasil musyawarah antara panitia pembangunan masjid, pengurus komite, dan wali murid pada Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA

Dukung Pemanfaatan Tanah Berkelanjutan, Kantah Tanggamus Lakukan Tinjau Lapang

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Kantor Pertanahan Tanggamus

Dalam pesan tersebut, wali murid disebut diminta berpartisipasi sebesar Rp250 ribu dengan batas penyelesaian pembayaran hingga akhir Desember 2026. Pembayaran juga diinformasikan dapat dilakukan secara bertahap melalui bendahara yang ditunjuk untuk masing-masing tingkat kelas.

Bendahara yang tercantum dalam informasi tersebut yakni Umi Yuliasari, S.Pd., untuk kelas VII, Erni Susanti untuk kelas VIII, serta Suwandi, S.Pd.I., untuk kelas IX.

Permintaan tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid. Mereka menilai nominal yang ditetapkan menjadi beban tambahan, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

“Taulah pusing, uang buku apa LKS juga disuruh bayar,” ujar seorang wali murid yang mengidentifikasi dirinya sebagai Ujang saat ditemui di kantor salah satu media di Kalianda, Kamis (22/10/2026). Ia meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya sehari sebelumnya. Ia mempertanyakan penetapan nominal sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp250 ribu, sementara menurut keterangannya, orang tua juga harus mengeluarkan biaya untuk buku lembar kerja siswa (LKS).

“Sumbangan buat masjid kok ditetapkan nilainya Rp250 ribu, sebelumnya bayar LKS juga lebih dari Rp100 ribu,” ujarnya.

Pengamat soroti aturan penggalangan dana

Pengamat sosial dan pendidikan, Napoleon Bonaparte, S.H., M.H., menilai penetapan nominal dan batas waktu pelunasan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang mengatur komite madrasah dan penggalangan dana pendidikan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Menurut Napoleon, apabila sumbangan ditentukan nominal serta tenggat pembayarannya, sifat sukarela dari sumbangan tersebut patut dipertanyakan.

“PMA Nomor 16 Tahun 2020 itu sudah jelas. Kalau ditentukan nilainya dan waktu pelunasannya, itu bukan sukarela lagi, tetapi wajib,” ujar Napoleon, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan.

Menurut dia, pembiayaan pembangunan sarana ibadah di madrasah negeri semestinya turut diupayakan melalui jalur anggaran pemerintah dan program bantuan yang sesuai ketentuan. Ia menyebut sejumlah alternatif, antara lain pengajuan melalui DIPA Kementerian Agama, program bantuan masjid atau musala melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta hibah pemerintah daerah apabila memenuhi persyaratan.

Napoleon menilai penggalangan dana sukarela dari masyarakat, termasuk wali murid, perlu dibedakan secara tegas dari pungutan yang mengikat.

“Namun sayangnya, nominal dan waktu pelunasannya ditentukan. Ini jelas cacat hukum dan cacat logika,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penggalangan dana pendidikan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi penggunaan dana, serta perlindungan terhadap wali murid dari kewajiban pembayaran yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, materi yang diterima belum memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak MTsN 1 Kalianda maupun komite madrasah mengenai dasar penetapan nominal Rp250 ribu, mekanisme pengumpulan dana, dan sifat pembayaran tersebut.

Klarifikasi pihak madrasah dan komite diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta memberikan penjelasan kepada wali murid mengenai dasar kebijakan dan penggunaan dana pembangunan masjid.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Keluhan Wali Muridkomite madrasahLampung SelatanMTsN 1 KaliandaNapoleon Bonapartepembangunan masjidPMA Nomor 16 Tahun 2020pungutan sekolah negeriRp250 ribu wali muridsumbangan masjid sekolah
Previous Post

Dukung Pemanfaatan Tanah Berkelanjutan, Kantah Tanggamus Lakukan Tinjau Lapang

Related Posts

Kantah Tanggamus Lakukan Tinjau Lapang untuk Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Daerah

Dukung Pemanfaatan Tanah Berkelanjutan, Kantah Tanggamus Lakukan Tinjau Lapang

Oktober 23, 2026
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Kantor Pertanahan Tanggamus
Daerah

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Kantor Pertanahan Tanggamus

Oktober 23, 2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Sinergi Dukung Proyek Energi Panas Bumi
Daerah

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Sinergi Dukung Proyek Energi Panas Bumi

Oktober 23, 2026
IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Jangan Asal Pakai Kecerdasan Buatan
Daerah

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Jangan Asal Pakai Kecerdasan Buatan

Oktober 23, 2026
Green Policing Polres Lampung Selatan di Batu Perahu Krakatoa, Tanam Pohon demi Jaga Kelestarian Lingkungan
Daerah

Green Policing Polres Lampung Selatan di Batu Perahu Krakatoa, Tanam Pohon demi Jaga Kelestarian Lingkungan

Oktober 23, 2026
Ketua Fraksi MPR Soroti Dr. Budiono, Dorong Reputasi Unila Berkelas Dunia
Bandar Lampung

Ketua Fraksi MPR Soroti Dr. Budiono, Dorong Reputasi Unila Berkelas Dunia

Oktober 23, 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

18 TPS di 3 Distrik di Jayawijaya Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Desember 2, 2024
DPRD Lampung Selatan Gelar Gotong Royong Dukung Program GERTAK Helau

DPRD Lampung Selatan Gelar Gotong Royong Dukung Program GERTAK Helau

Mei 19, 2026
Zita Anjani Dilantik sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Lampung Selatan

Zita Anjani Dilantik sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Lampung Selatan

Februari 27, 2025
Meski Hujan Deras, Rutan Ambon Tegakkan Semangat Pancasila di Hari Lahirnya

Meski Hujan Deras, Rutan Ambon Tegakkan Semangat Pancasila di Hari Lahirnya

Juni 2, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Dipatok Rp250 Ribu per Wali Murid, Aturan Dipertanyakan
  • Dukung Pemanfaatan Tanah Berkelanjutan, Kantah Tanggamus Lakukan Tinjau Lapang
  • Cegah Maladministrasi, Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Kantor Pertanahan Tanggamus
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Sinergi Dukung Proyek Energi Panas Bumi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In