InsidePolitik—Meski sudah menerima surat cuti pasangan Eva-Deddy di Pilwakot Bandar Lampung, namun Bawaslu Bandar Lampung belum mengetahui siapa yang akan menjadi Pjs Walikot.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengaku pihaknya telah menerima surat pengajuan cuti dari bakal calon Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi Amrullah.
Cuti ini merupakan persyaratan wajib bagi petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 27 November mendatang.
“Surat pengajuan cuti dari Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sudah kami terima. Namun, sesuai dengan aturan, SK cuti yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) harus kami terima paling lambat H-7 sebelum masa kampanye dimulai, yakni 25 September 2024,” kata Apriliwanda.
Selama masa kampanye, Eva Dwiana dan Dedi Amrullah diwajibkan cuti dari jabatan mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Cuti ini untuk menjamin netralitas dalam pelaksanaan kampanye.
“Kami masih menunggu SK cuti tersebut yang diperkirakan akan diterima pada 18 September mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Apriliwanda menjelaskan selama masa cuti, akan ada Pejabat Sementara (Pjs) yang menggantikan posisi Wali Kota.
Nama-nama calon Pjs tersebut diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada Mendagri, yang kemudian akan menentukan satu nama sebagai Pjs Wali Kota.
“Pemerintah Provinsi akan mengusulkan tiga nama calon Pjs Wali Kota, tetapi siapa saja nama-nama yang diusulkan itu masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dan kita masih menunggu,” katanya.
Pjs Wali Kota akan memegang kendali pemerintahan selama masa kampanye hingga proses Pilkada selesai.
“Seharusnya, nama Pjs Wali Kota sudah muncul sebelum cuti berlaku, yaitu seminggu sebelum 25 September. Artinya, sekitar 18 September nama Pjs sudah bisa diketahui,” tuturnya.
Bawaslu memastikan akan mengawasi proses kampanye dengan ketat, terutama terkait netralitas aparatur negara.
“Kami mengimbau semua pihak, baik petahana maupun calon lainnya, untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Netralitas dan integritas Pilkada adalah hal yang sangat penting,” tutup Apriliwanda.