InsidePolitik–Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, hasilnya pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung tanggal 7 Februari 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Binarti Bintang mengatakan, jadwal pelantikan tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
Menurut Binarti, jika tidak ada perubahan, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela selaku gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025.
“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri belum ada perubahan jadwal. Jadi masih mengacu pada Perpres 80,” ujar Bunarti.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam perpres itu disebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Kendati demikian, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak bisa lepas dari proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pilkada yang sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur pada Maret 2025.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran MK dijadwalkan baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai.
Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan.
Giri mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang menjadwalkan pelantikan pada 7 Februari 2025.
Meski begitu, Giri menyebut pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025 jika ada regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan,” ucap Giri seusai rapat paripurna.
“Hingga saat ini, acuan kami masih pada perpres yang lama, yakni pelantikan pada Februari. Jika ada perubahan perpres, tentu kami akan menyesuaikan,” pungkasnya.