InsidePolitik–Hakim MK, Saldi Isra cecar kuasa hukum KPU Pesawaran terkait keberadaan ijazah Aries Sandi.
Awalnya, Saldi Isra menanyakan keabsahan dan meminta bukti ijazah Aries Sandi, melalui kuasa hukum KPU, namun tidak dapat menunjukkan ijazah Aries Sandi Darma Putra saat menjadi Bupati Pesawaran tahun 2010-2015.
“Untuk diketahui yang bersangkutan (Aries Sandi, red) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010, termohon melakukan penelitian administrasi bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” “ungkap kuasa hukum KPU Kabupaten Pesawaran, Mario Andreansyah.
Namun saat ditanyakan oleh hakim pada tahun 2010 memakai ijazah apa?, KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menjawab dan memutarkan fakta bahwa persoalan pernah dibawa ke MK pada tahun 2010.
Saldi Isra pun menanyakan, apakah 2010 gugatan terkait ijazah atau yang lain. Dan dijawab oleh KPU laporan terkait money politics (politik uang).
“Ini kan terkait ijazah, ini beda tidak ada kaitannya money politics dengan ijazah,” cecar Saldi.
Sedangkan kuasa hukum Aries Sandi Darma Putra Mario Andreansyah dalam eksepsinya mendapat beberapa pertanyaan dari hakim dalam menjelaskan ada atau tidaknya ijazah pihak terkait Aries Sandi Darma Putra.
Kontan hal tersebut dicecar Ketua Majelis Hakim Saldi Isra. Ia menegaskan akan mendalami ada atau tidaknya ijazah yang diperkarakan karena tidak mendapatkan keterangan secara komprehensif dari Aries Sandi Darma Putra.
“Kalau saya dalami ini bisa repot anda, jadi nanti anda repot sedikit tidak apa-apa ya, kita akan dalami ini karena tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban anda sebagai bukti,” kata Saldi.
Sedangkan Hakim MK yang lain Arsul Sani mengaku heran mengapa Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki copy dari ijazah yang diakui.
“Saya hanya menegaskan, berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada,” kata Arsul.
Hal ini tentunya menjadikan posisi Aries Sandi – Supriyanto semakin sulit, karena hingga digelarnya sidang pihaknya belum bisa menerangkan secara komprehensif dan minim bukti.
Namun persidangan pendahuluan akan dilanjutkan kepada sidang pembuktian yang akan diumumkan MK mendatang.