INSIDE POLITIK — Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), menggelar sidang perdana atas kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota Polri, dengan terdakwa dua oknum anggota TNI: Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Tiga anggota polisi gugur di lokasi, diduga akibat tembakan langsung dari Kopda Basarsyah.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer M. Muchlis. Dakwaan dibacakan terpisah untuk masing-masing terdakwa.
Dakwaan Berat untuk Kopda Basarsyah
Dalam surat dakwaan, Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsider adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia juga dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis hanya didakwa dengan Pasal 303 KUHP, terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian.
Sidang digelar dengan pengamanan ketat. Puluhan prajurit berjaga di sekitar ruang sidang. Keluarga korban, termasuk keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, tampak hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan penuh haru dan emosi.
Tiga Polisi Gugur dalam Tugas
Dalam insiden yang memicu kasus ini, tiga anggota kepolisian dinyatakan gugur saat menjalankan tugas:
AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin
Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan
Mereka sedang melakukan penggerebekan arena sabung ayam ilegal, ketika terjadi baku tembak. Hasil rekonstruksi yang telah digelar sebelumnya mengungkap adanya 71 adegan yang memperlihatkan kronologi kejadian berdarah itu.
Reaksi Publik dan Proses Lanjut
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan serius hubungan lintas institusi TNI–Polri. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Masyarakat, terutama keluarga korban, berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta dapat memberi rasa keadilan atas kehilangan nyawa aparat yang gugur saat bertugas.
Perkara ini bukan hanya ujian hukum militer, tetapi juga cerminan pentingnya profesionalisme dan koordinasi antar aparat negara dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum.(SIF)