InsidePolitik—KPU Pesawaran mewajibkan masing-masing paslon untuk menyerahkan akun media sosial resmi dalam masa kampanye Pilkada.
“Jadi, setiap calon diwajibkan untuk menyerahkan akun-akun resminya yang akan digunakan dalam masa kampanye,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino.
Akun media sosial harus dinyatakan resmi milik pasangan calon dalam kampanye yang terselenggara dari 25 September hingga 23 November.
“Untuk jumlahnya kami masih menunggu regulasinya, satu calon itu maksimalnya berapa akun,” beber Yatin.
Sementara Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunnajah mengatakan, di zaman modern saat ini, media sosial menjadi salah satu target para calon untuk mengkampanyekan diri dan juga visi misinya kepada masyarakat.
“Pengguna medsos ini bukan hanya kalangan anak muda, zaman sekarang orang tua pun sudah fasih menggunakan medsos, hal itu yang membuat para calon semakin gencar melakukan kampanye di Medsos,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihak Bawaslu nantinya akan melakukan pengawasan kepada akun-akun resmi yang didaftarkan para calon ke KPU.
“Sehingga Bawaslu mulai dari tingkat nasional sampai dengan kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengawasi di medsos,” terangnya.
“Apabila dari akun resmi yang didaftarkan kedapatan pelanggaran yang dilakukan tentunya kami akan memanggil calon yang bersangkutan,” ujar dia.
Sementara apabila akun-akun di medsos yang tidak terdaftar, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan.
Sehingga bila terjadi sebuah akun yang menyebar informasi hoaks ataupun penyebaran isu-isu sara, itu sudah menjadi kewenangan calon apakah mau di laporkan ke ranah hukum atau tidak.