Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Qomaru Zaman Divonis Bersalah, KPU Metro Tetap Jalankan Tahapan Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
November 7, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik—Meski salah satu kontestannya terbukti bersalah, yakni Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman sudah divonis bersalah, namun KPU Metro tetap menjalankan tahapan pilkada.

BACA JUGA

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Anggota KPU Metro Nova Hadiyanto terkait putusan tersebut, KPU akan tetap menjalankan Pilkada sebagaimana tahapan yang sudah ditetapkan.

“Mengenai peristiwa ini bukan ranah KPU. Yang pasti, kami tetap menjalankan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Nova.

Disinggung terkait langkah Bawaslu pascasidang putusan, kata dia, belum ada.

“Sejauh ini belum ada. Saya kira prosesnya tidak spontan, tapi harus melalui beberapa mekanisme, seperti kajian dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dia menegaskan, tahapan Pilkada Metro terus berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari kesiapan logistik, persiapan hitung suara, hingga kampanye.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Metro Maria Kristina akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kalau kami menunggu inkrah saja, menunggu inkrahnya dulu,” kata Maria.

Ia menambahkan, Bawaslu masih menunggu hingga tiga hari ke depan apakah pihak Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak. “Karena masih berproses itu, apakah mau banding atau tidak. Jadi kan kalau mereka banding, kami menunggu tiga hari dulu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Maria, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut. “Jadi belum ada tindak lanjut dari Bawaslu. Untuk tindak lanjut dari Bawaslu menunggu di situ prosedurnya,” tutupnya.

Diketahui, Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye.

Qomaru pun dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.

 

Previous Post

Gakkumdu Lamsel Proses Laporan Rekayasa Dukungan di Pilkada

Next Post

Pemkab Mesuji Sudah Realisasikan Dana Hibah Pilkada 100 Persen

Related Posts

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Juli 2, 2025
Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pemkab Mesuji Sudah Realisasikan Dana Hibah Pilkada 100 Persen

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Jamin Keselamatan Panitia Ad Hoc, Bawaslu Way Kanan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Ombudsman RI Gelar Debat Pelayanan Publik untuk Paslon di Pilgub Lampung

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Tubaba Temukan 8 Surat Suara Pilkada Rusak

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Berpotensi Gugur

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Hari ini Nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo Diputuskan DKPP

Soal Pemecatan Fery Triatmojo, KPU Lampung Tunggu SK Pemberhentian dari KPU RI

September 4, 2024
Pendapatan Daerah Lampung Tembus Rp2,25 Triliun, Catat Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Pendapatan Daerah Lampung Tembus Rp2,25 Triliun, Catat Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Mei 12, 2025
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Pastikan Roling Pejabat Bapenda Sudah Sesuai Izin Kemendagri

September 23, 2024
KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Desember 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In