Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Meza Swastika by Meza Swastika
November 13, 2024
in Daerah
Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

 

InsidePolitik–Putusan diskualifikasi KPU Papua Barat Daya ternyata belum inkrah terhadap Cagub Abdul Faris Umlati (AFU), sehingga AFU masih berpotensi lolos sebagai Cagub PBD.

BACA JUGA

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

Diketahui, pembatalan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.

Andarias mengatakan, surat keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 itu mengacu pada rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya soal pelanggaran administrasi.

“Dari surat ini belum final dan masih ada waktu tiga hari agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,” ujar Andarias.

Ia menegaskan, jika tiga hari ke depan Abdul Faris Umlati tak ajukan gugatan di MA, maka langkahnya secara otomatis terhenti di bursa Pilgub 2024.

Dijelaskan Andarias, jika ada gugatan ke MA maka yang bersangkutan akan ikuti sidang selama 14 hari hingga putusan inkrah dari majelis hakim MA di Jakarta.

“Surat ini belum final dan memiliki kekuatan hukum tetap, jika calon Gubernur AFU jadi mengajukan gugatan otomatis kita tunggu 14 hari keputusan tetap di MA,” katanya.

Ia berharap, calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan tim bisa memanfaatkan waktu tiga hari secara baik agar mengajukan gugatan ke MA terkait surat keputusan.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi setelah surat keputusan KPU Papua Barat Daya keluar, Tim Hukum Abdul Faris Umlati bergeser ke Jakarta guna lakukan upaya hukum di MA.

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.

“Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin,” ujar Pieter.

Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

“Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial,” katanya.

Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum.

Previous Post

Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Next Post

Pasangan Ardjuno Bakal Penuhi Sarana Produksi Pertanian

Related Posts

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
Bandar Lampung

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini

April 20, 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

April 20, 2026
Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali
Bandar Lampung

Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali

April 20, 2026
Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah

April 20, 2026
Next Post
Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Pasangan Ardjuno Bakal Penuhi Sarana Produksi Pertanian

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Bandar Lampung akan Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri akan Ganti 14 Pj Kepala Daerah

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Pelanggaran Netralitas Kades di Lamtim, Bawaslu Panggil Saksi

Kapolda Lampung Pastikan Tindak Pelaku Politik Identitas di Pilkada 2024

Irjen Helmy Santika: Tak Ada Kompromi untuk Anggota yang Tak Netral!

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

September 10, 2025
SMA Siger dan Logika Tambal Sulam, Tafsir Politik Puisi “Tukang Bunuh Orang”

SMA Siger dan Logika Tambal Sulam, Tafsir Politik Puisi “Tukang Bunuh Orang”

Februari 7, 2026
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Form C1 Melanggar UU Pilkada, KPU Dituntut Cetak Ulang

November 16, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Gerindra Pecat Ketua DPC Lombok Utara dan Lombok Barat

Agustus 27, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
  • Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
  • Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
  • Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In