InsidePolitik–PTUN Palembang menolak gugatan sengketa Pilkada Pringsewu yang dilayangkan oleh pasangan Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Sebelumnya, paslon nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan gugatan ke PTUN Palembang tanggal 18 Desember 2024.
Sidang perdana pada Senin (23/12) dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Pringsewu sebagai tergugat melalui E-court.
Kuasa Hukum tergugat KPU Pringsewu Candra Muliawan mengatakan, pihaknya menyampaikan eksepsi dan jawabannya.
“Beberapa eksepsi yang salah satunya mengenai kompetensi absolut di mana PTUN Palembang bukanlah Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara ini,” ujar Candra.
Hal itu, kata Candra, telah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Juga sudah dipertegas dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemudian pada tanggal 24 Desember 2024, PTUN Palembang membacakan putusan atas Perkara Gugatan Nomor :6/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG,” katanya.
Di mana, putusan tersebut Majelis Hakim PTUN Palembang dalam Amar Putusan menyampaikan “Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut.”
Dan pada pokok perkara Majelis Hakim menyatakan “Gugatan Penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 220.000”
“Putusan tersebut sudah sangat tepat dan telah mencerminkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam Putusan yang telah disampaikan,” pungkasnya.