INSIDE POLITIK– Situasi politik di Kabupaten Pesawaran kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra (ASDP) dari Pilkada 2024. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa ASDP tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai calon bupati.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari ke depan. PSU ini tetap akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang berlaku pada pemungutan suara 27 November 2024. Selain pasangan Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. – Antonius Muhammad Ali, S.H., PSU juga akan diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai pengusung ASDP, tanpa keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra.
KPMB: Pendukung ASDP Tidak Akan Beralih
Koordinator Komunitas Perjuangan Merah Bersatu (KPMB), Toto Sumirat, S.SH., menegaskan bahwa putusan MK tidak akan mengubah basis pemilih ASDP. Menurutnya, masyarakat Pesawaran.***