INSIDE POLITIK— Promosi jabatan yang diterima Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung dinilai sebagai hasil dari rekam jejak kinerja yang konsisten dan terukur, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Bandar Lampung.
Promosi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung tertanggal 3 Januari 2026. Sebelumnya, Kompol I Made Indra Wijaya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandar Lampung dan memimpin sejumlah pengungkapan kasus besar yang berdampak luas bagi keamanan masyarakat.
Selama masa kepemimpinannya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan jaringan narkoba, baik skala lokal, lintas provinsi, hingga jaringan internasional. Keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diamankan, tetapi juga dari nilai ekonomi narkotika yang disita dan potensi penyelamatan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan Jaringan Sabu 2,2 Kilogram di awal 2025
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram yang berasal dari Provinsi Jambi.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah strategis di Bandar Lampung, di antaranya Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan dan pemetaan jaringan distribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RF diketahui berperan sebagai penampung sekaligus penjaga gudang narkotika, sementara lima tersangka lainnya bertindak sebagai pengedar di lapangan.
“Para pelaku tidak berkomunikasi langsung dengan penjaga gudang. Mereka dikendalikan oleh pemilik utama jaringan yang hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar sumber kepolisian di Polresta Bandar Lampung.
Nilai ekonomis dari barang bukti 2,2 kilogram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp2,23 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 110 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. RF juga mengakui menerima upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang disimpan.
Menangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
Prestasi berikutnya terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali mencatat pengungkapan besar dengan menangkap bandar narkoba jaringan Malaysia berinisial M (35).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Teluk Betung. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim operasional dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 50 gram sabu yang disimpan di kantong celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan pelaku, di mana polisi menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu, satu plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi, serbuk pecahan pil, serta tas hitam berisi sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram dan satu paket sabu 10 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.060 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang terhubung dengan Malaysia dan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Jika ditaksir, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,2 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Membongkar Home Industri Tembakau Sintetis
Tidak hanya fokus pada jaringan besar, di bawah kepemimpinan Kompol I Made Indra Wijaya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap praktik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kasus ini terungkap pada Juni 2025. Pelaku berinisial MR (33), warga asal Tangerang, ditangkap di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menggerebek kamar kos pelaku di kawasan Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Hasil penggeledahan menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dua botol cairan sintetis, satu koper berisi tembakau sintetis dalam beberapa plastik klip, kristal putih, pil ekstasi, bahan baku sintetis, lima butir pil reklona, serbuk reklona, serta empat jeriken alkohol yang digunakan dalam proses produksi.
Pelaku mengaku telah menjalankan praktik produksi tembakau sintetis selama empat bulan terakhir. Dalam sehari, MR mampu memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis yang dijual dengan harga total sekitar Rp12 juta. Penjualan dilakukan secara daring dan dipasarkan khusus di wilayah Lampung, terutama Bandar Lampung.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 8.000 jiwa berhasil diselamatkan, dengan potensi kerugian finansial yang berhasil dicegah mencapai Rp800 juta.
Promosi Berbasis Kinerja dan Harapan ke depan
Serangkaian pengungkapan tersebut dinilai menjadi dasar kuat promosi Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung. Promosi ini dipandang sebagai bentuk penghargaan institusi Polri terhadap dedikasi, integritas, dan keberhasilan personel dalam menjalankan tugas.
“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan karier di tubuh Polri, yang salah satunya mempertimbangkan kinerja dan prestasi di lapangan,” kata sumber internal kepolisian.
Dengan jabatan barunya, Kompol I Made Indra Wijaya diharapkan mampu memperkuat koordinasi operasional, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.***




















