Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Bongkar Pengiriman 50 Kg Sabu di Bakauheni, Tiga Orang Diamankan

Melda by Melda
Oktober 2, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Polisi Bongkar Pengiriman 50 Kg Sabu di Bakauheni, Tiga Orang Diamankan

INSIDE POLITIK- Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram atau 50 kilogram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.

BACA JUGA

Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka

Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah

Ketiganya masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara P.A.S tercatat sebagai warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku bukan sebagai pemilik barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya mengaku mendapat tugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.

Berdasarkan bahan perkara, sabu dengan berat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan sekitar 50.000 orang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar di wilayah Lampung Selatan, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu titik pemeriksaan kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: 50KgSabuBakauheniBMWnarkobaNarkotikaPelabuhanBakauhenisabu
Previous Post

Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah

Next Post

Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka

Related Posts

Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka
Bandar Lampung

Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka

Oktober 2, 2026
Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah
Bandar Lampung

Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah

Oktober 1, 2026
Pilkakon Pringsewu 2026: Calon Tunggal Tak Bisa Dicoret, Ini Penjelasan Dinas PMP
Daerah

Pilkakon Pringsewu 2026: Calon Tunggal Tak Bisa Dicoret, Ini Penjelasan Dinas PMP

Oktober 1, 2026
34 Tersangka Diamankan, Polres Lampung Selatan Ungkap 79,2 Kg Sabu Sepanjang September
Daerah

34 Tersangka Diamankan, Polres Lampung Selatan Ungkap 79,2 Kg Sabu Sepanjang September

Oktober 1, 2026
Tim Investigasi LADAM Datangi SMK 2 Muhammadiyah Kalirejo, Informasi Dana Rp1,8 Miliar Dipertanyakan
Daerah

Tim Investigasi LADAM Datangi SMK 2 Muhammadiyah Kalirejo, Informasi Dana Rp1,8 Miliar Dipertanyakan

Oktober 1, 2026
Bandar Lampung

APINDO: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Jawab Tantangan Dunia Kerja Masa Kini

Oktober 1, 2026
Next Post
Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka

Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Warga Antusias Serbu Pasar Murah Satgas Ketahanan Pangan di Kalianda

Warga Antusias Serbu Pasar Murah Satgas Ketahanan Pangan di Kalianda

Maret 10, 2026

Mengapa Oligarki Kian Percaya 

Juli 9, 2026
Bupati Dendi Ramadhona Silaturahmi Ramadan di Kedondong, Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Bupati Dendi Ramadhona Silaturahmi Ramadan di Kedondong, Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Maret 13, 2025
Serangan Israel ke Iran, Kemlu Pastikan WNI Selamat

BIADAB!Israel Perintahkan Warga Palestina Hancurkan Sendiri Rumahnya

Oktober 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Perkara PT LEB Masuk Pokok Perkara, LSM PRO RAKYAT Minta Peran Pejabat Terkait Dibuka
  • Polisi Bongkar Pengiriman 50 Kg Sabu di Bakauheni, Tiga Orang Diamankan
  • Bayu Teguh Pranoto Ikuti Pelatihan Mediator, Perwapus PSHT Dorong Budaya Musyawarah
  • Pilkakon Pringsewu 2026: Calon Tunggal Tak Bisa Dicoret, Ini Penjelasan Dinas PMP
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In