INSIDE POLITIK- Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram atau 50 kilogram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.
Ketiganya masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara P.A.S tercatat sebagai warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku bukan sebagai pemilik barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya mengaku mendapat tugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.
Berdasarkan bahan perkara, sabu dengan berat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan sekitar 50.000 orang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar di wilayah Lampung Selatan, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu titik pemeriksaan kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.***














