InsidePolitik–PDIP Lampung akan menempuh jalur hukum terkait polemik Pilwakot Metro pasca keputsan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahdi-Qomaru Zaman.
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap KPU dan Bawaslu Kota Metro Soal keputusan ini.
Apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh KPU, pasalnya apabila dalam rilis yang beredar tidak ada landasan hukum, jadi hanya bersifat umum.
“Sehingga belum bisa menjadi produk yang bisa digugat ke PTUN ” ujarnya.
Apabila nanti, sudah benar-benar menjadi prodak hukum, maka akan digugat ke PTUN atau bis amenmpuh jalur lainnya.
“Terutama akan kita adukan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Selain itu, menurutnya KPU merupakan lembaga negara, seharusnya komisioner KPU yang akan berakhir masa jabatannya tidak boleh mengeluarkan keputusan krusial.
“Kami mencium, ada sarat kepentingan politis di belakangnya,” tandasnya.