InsidePolitik–Pasca putusan MK, peta konstelasi Pilgub Lampung dipastikan akan mengalami perubahan.
Setidaknya, terdapat dua parpol peraih kursi yang belum memberikan rekomendasi kepada kandidat, yakni; PDIP dan PAN.
PDIP baru sebatas memberi surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bacawagub, sedangkan PAN masih nihil.
PAN kabarnya bakal memberi rekomendasi kepada Herman HN, apalagi pasca putusan MK terbaru, PAN bisa mengusung kandidat sendiri.
Dalam putusan MK itu, ambang batasnya adalah 7,5 persen perolehan suara pada pileg lalu.
Sedangkan PAN, pada pileg lalu berdasarkan data KPU Lampung, berhasil meraih 8,6 persen suara.
Sementara itu, Arinal yang dikabarkan akan mendapat penugasan khusus di luar kabinet
oleh Prabowo Subianto nampaknya lebih memilih maju di Pilgub Lampung.
Selain peluangnya masih cukup besar untuk terpilih kembali, Arinal juga sudah mengantongi rekomendasi dari Golkar yang jika mengacu pada putusan MK maka Arinal sudah bisa berlayar tanpa harus koalisi.
Di sisi lain, Demokrat yang tak lolos ambang batas juga berpeluang untuk membangun koalisi dengan parpol non parlemen untuk melengkapi syarat minimal 7,5 persen perolehan suara pada pileg lalu, untuk bisa mengusung kandidat sendiri.
Meskipun beberapa waktu lalu, Ketum Demokrat AHY sudah memberikan rekomendasi untuk pasangan RMD-Jihan, namun makin dinamisnya peta politik pasca putusan MK, amat mungkin membuat Demokrat pisah jalan dengan RMD-Jihan.
Apalagi, Demokrat sudah punya modal 7,34 persen, sehingga hanya butuh koalisi dengan satu parpol non parlemen saja lagi untuk bisa mengusung kandidat sendiri.
Putusan MK ini juga sukses mematahkan upaya menggiring Pilkada Serentak 2024 untuk kandidat melawan kotak kosong melalui aksi borong rekom parpol.
Seperti diketahui, dari sejumlah kandidat yang maju di Pilgub Lampung, representasi KIM Plus ada pada pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela. Mereka diusung oleh Gerindra, NasDem, PKS, PKB dan Demokrat.