INSIDE POLITIK— Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan langkah serius dalam upaya membenahi tata kelola persampahan di daerah. Komitmen ini mengemuka dalam audiensi resmi antara KLHK dengan Pemprov Lampung yang digelar di ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari kabupaten/kota se-Lampung, menandai momentum penting dalam penguatan sinergi pusat dan daerah untuk menghadirkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menuturkan bahwa sejumlah daerah yang sebelumnya mendapat sanksi administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan tren perbaikan signifikan. Menurutnya, tim dari KLHK telah melakukan peninjauan langsung untuk menilai progres yang dicapai oleh masing-masing daerah.
“Dari laporan yang kami terima, daerah-daerah mulai beralih dari praktik open dumping menuju sistem controlled landfill, bahkan ada yang sudah mengadopsi sanitary landfill. Ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah untuk berbenah,” ungkap Riski.
Sanitary landfill sendiri merupakan metode modern pengelolaan sampah yang dilakukan dengan menimbun sampah di cekungan tanah, memadatkannya, lalu menutupnya kembali dengan lapisan tanah. Cara ini dinilai lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi pencemaran air tanah, udara, serta mengurangi risiko kesehatan masyarakat.
Langkah konkret yang telah dilakukan, lanjut Riski, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan tanah, penyediaan alat berat untuk pemadatan, serta pembangunan infrastruktur pendukung di sekitar TPA. Beberapa daerah bahkan menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan demi memperkuat program persampahan. Hal ini menunjukkan bahwa isu pengelolaan sampah bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga prioritas pembangunan daerah.
Riski menekankan, pihaknya berharap seluruh poin dalam sanksi administratif segera dipenuhi agar KLHK dapat mencabut sanksi tersebut. “Kami ingin agar seluruh daerah menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan. Dengan begitu, pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan tidak lagi membebani masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Selain evaluasi terhadap TPA, pertemuan juga membahas persiapan menuju penilaian Adipura dengan kriteria terbaru. Menurut Riski, dua indikator penting harus dipenuhi oleh kabupaten/kota, yaitu penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan penerapan controlled landfill di seluruh TPA. “Tanpa memenuhi dua syarat ini, daerah akan sulit bersaing dalam penilaian Adipura. Maka, perlu ada komitmen kuat dari semua pihak,” jelasnya.
Sejumlah TPA di Lampung yang sebelumnya sempat disegel KLHK antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan). Kasus penyegelan ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan.
Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan agenda prioritas nasional yang terus didorong pemerintah pusat. “Kami ingin memastikan seluruh langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Saat ini kami melihat adanya peningkatan, baik dari sisi teknis maupun dukungan anggaran yang sudah mulai disiapkan oleh beberapa daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Yulia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga berdampak nyata pada kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah harus terukur dari menurunnya pencemaran lingkungan, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah, hingga terciptanya lingkungan perkotaan dan pedesaan yang lebih bersih.
Dengan semakin kuatnya koordinasi antara KLHK dan Pemprov Lampung, diharapkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill dapat berjalan lebih cepat. Upaya ini tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga lingkungan dan menjamin keberlanjutan hidup generasi mendatang.***