Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot Bandar Lampung Larang Paslon Manfaatkan CFD untuk Kampanye

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 2, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik—Pemkot Bandar Lampung melarang pasangan calon manfaat Car Free Day (CFD) untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandarlampung Muhaimin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu kota untuk mencegah Car Free Day dijadikan ajang kegiatan kampanye paslon Wali Kota.

” Kegiataan Car Free Day yang dilakukan setiap pagi di Tugu Adipura Jalan A.Yani sudah menjadi agenda setiap minggu pagi,” terangnya.

Dari Bawaslu kita sudah mendapatkan informasi,ada 11 point kampanye yang dilarang antar lain,

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
  2. Menghina seseorang,agama ,suku,ras golongan calon Gubernur/ Wakil Gubernur,calon Bupati/Wakil Bupati,calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.atau partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut,memfitnah,mengadu domba partai politik,perseorangan,atau masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan,ancaman kekerasan ,atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,kelompok masyarakat,atau partai politik.

5.Menggangu keamanan,ketentraman,dan ketertiban umum.

6.Mengancam dengan menggunakan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

  1. Merusak atau menghilangkan APK.

8.menggunakan fasilitas serta anggaran pemerintah daerah.

  1. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

10.Melakukan pawai berjalan kaki dan menggunakan kendaraan.

11.Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota,menurut Undang-undang No 1 Tahun 2015.

“Jadi kita mengingatkan kepada paslon Wali Kota, kalau Car Free Day bukan tempat untuk melakukan kegiatan politik.itu hanya untuk kepentingan untuk masyarakat berolahraga,” katanya lagi.

” Peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD, namun tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih salah satu paslon”.

Previous Post

Dinas Kominfo Lampung Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Sosmed saat Pilkada

Next Post

KPU Lamsel Siapkan Agenda Debat Kandidat

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lamsel Siapkan Agenda Debat Kandidat

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pjs Walikota Metro Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Sesuai Ketentuan

Dukungan untuk Ardito-Komang di Pilkada Lamteng Terus Mengalir

Kampanye di TPA, Bawaslu Lamteng Kaji Pelanggaran Pasangan Ardito-Komang

Tanggamus: Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diduga Bermasalah

Tanggamus: Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diduga Bermasalah

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Barter, Partai Golkar Dapat Jatah 5 Kursi Menteri Jika Mau Lepas Kursi Ketua MPR

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Punya Elektabilitas Tinggi, PDIP Beri Rekomendasi untuk Hamartoni Ahadis di Pilkada Lampura

Dapat Banyak Laporan, Ketua Tim Hukum Hamartoni-Romli Imbau Pj Bupati Lampura Awasi Netralitas ASN

September 26, 2024
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Lelang Proyek Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Dimulai Februari 2025

Januari 26, 2025
Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

November 14, 2024
Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Pemberian Gelar Doktor Disorot Akademisi, Prof Sulfikar: Disertasi Apaan!

Oktober 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In