InsidePolitik—Pemkot Bandar Lampung melarang pasangan calon manfaat Car Free Day (CFD) untuk kegiatan kampanye.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandarlampung Muhaimin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu kota untuk mencegah Car Free Day dijadikan ajang kegiatan kampanye paslon Wali Kota.
” Kegiataan Car Free Day yang dilakukan setiap pagi di Tugu Adipura Jalan A.Yani sudah menjadi agenda setiap minggu pagi,” terangnya.
Dari Bawaslu kita sudah mendapatkan informasi,ada 11 point kampanye yang dilarang antar lain,
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
- Menghina seseorang,agama ,suku,ras golongan calon Gubernur/ Wakil Gubernur,calon Bupati/Wakil Bupati,calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.atau partai politik.
- Melakukan kampanye berupa menghasut,memfitnah,mengadu domba partai politik,perseorangan,atau masyarakat.
4.Menggunakan kekerasan,ancaman kekerasan ,atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,kelompok masyarakat,atau partai politik.
5.Menggangu keamanan,ketentraman,dan ketertiban umum.
6.Mengancam dengan menggunakan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Merusak atau menghilangkan APK.
8.menggunakan fasilitas serta anggaran pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10.Melakukan pawai berjalan kaki dan menggunakan kendaraan.
11.Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota,menurut Undang-undang No 1 Tahun 2015.
“Jadi kita mengingatkan kepada paslon Wali Kota, kalau Car Free Day bukan tempat untuk melakukan kegiatan politik.itu hanya untuk kepentingan untuk masyarakat berolahraga,” katanya lagi.
” Peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD, namun tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih salah satu paslon”.