InsidePolitik–Pelaku perusakan surat suara pileg di Pesawaran ditangkap tim gabungan karena mangkir dari panggilan.
Petugas gabungan menangkap Safruddin yang terbukti merusak kertas suara Pileg dan Pilpres Pemilu Serentak 2024 di rumahnya, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Selama ini, Safruddin tak pernah hadir (in absentia) sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.
Hakim menjatuhkannya penjara selama 1 tahun serta denda Rp 20 juta.
Petugas yang menangkapnya antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta aparat Polsek Kedondong, Kabuaten Pesawaran, Selasa (10/9/2024).
Pelaku melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, selama masa persidangan, pelaku Safrudin tak pernah menghadiri sidang hingga sudah di vonis.
Akhirnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan yang resmi memvonis Safrudin, petugas kemudian menangkap pelaku.
Modus yang dilakukan Safruddin, dia menekan surat suara ke atas meja yang ternyata terdapat paku.