Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Bandar Lampung Pastikan Dua Paslon di Pilwakot Penuhi Syarat Administrasi

Meza Swastika by Meza Swastika
September 15, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–KPU Bandar Lampung pastikan dua paslon di Pilwakot sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk maju dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

Setelah melewati tahap verifikasi administrasi yang ketat, dua paslon dinyatakan layak bertarung dalam ajang demokrasi lokal yang akan digelar pada 27 November 2024.

Dua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tersebut yakni, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Reihana-Aryodhia Febriansyah.

Hasil verifikasi administrasi tersebut diserahkan oleh KPU Bandar Lampung kepada Liasion Officer (LO) dan perwakilan Parpol dari pasangan calon.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pada tahap verifikasi administrasi, ada beberapa syarat yang harus diperbaiki. Tetapi seluruhnya sudah diperbaiki sampai batas waktu perbaikan.

“Misalnya yang diperbaiki Paslon Eva-Deddy yakni pas foto dan tandatangan parpol. Khusus Deddy tanggal lahir pada KTP dengan bebas pengadilan berbeda,” jelas Dedy Triadi.

Sementara itu untuk Paslon Reihana, tidak adanya naskah gelar haji. Kemudian Aryodhia lokus surat pengadilan yang berbeda.

“Setelah mereka melakukan perbaikan, kami menggelar pleno dan menyatakan kedua pasang calon telah memenuhi syarat. Setelah ini dibuka tanggapan masyarkat hingga nanti penetapan dan pengundian nomor urut,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi Paslon.

“Termasuk, kami akan datang langsung ke sekolah dan perguruan tinggi para Paslon untuk memastikan keabsahan ijazah mereka,” ujar Hasan.

Previous Post

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Lamteng Imbau Paslon Copot APK

Next Post

Pelaku Perusakan Surat Suara Pileg di Pesawaran Ditangkap Tim Gabungan

Related Posts

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
Bandar Lampung

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini

April 20, 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

April 20, 2026
Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali
Bandar Lampung

Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali

April 20, 2026
Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah

April 20, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Pelaku Perusakan Surat Suara Pileg di Pesawaran Ditangkap Tim Gabungan

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Bebaskan Menteri Kabinetnya Buat Regulasi Baru

Raffi Ahmad Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Ketua Timses Pasangan Andra Soni-Dimyati di Banten Bisa Percepat Penetrasi Politik

Maju di Jakarta, Pramono Anung Tak Perlu Mengundurkan Diri

Pramono Bakal Terapkan Kebijakan WFH jika Jadi Gubernur Jakarta

Paling Keras Kritik Penjajahan Israel, Menlu Retno Marsudi Beri Sinyal Pamit dari Kemenlu

Menlu Retno Marsudi Ditunjuk jadi Utusan Khusus Sekjen PBB

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

LBH Bandar Lampung: Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha, Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

LBH Bandar Lampung: Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha, Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

Oktober 7, 2025

Inside Edisi 16 Mei 2025

Mei 16, 2025
Politik Lokal dan Tantangan Otonomi Daerah

Politik Lokal dan Tantangan Otonomi Daerah

Februari 22, 2026
Nilai Pagu–HPS Dinilai Janggal, LSM Pro Rakyat Laporkan Proyek SPAM ke Kejati

Nilai Pagu–HPS Dinilai Janggal, LSM Pro Rakyat Laporkan Proyek SPAM ke Kejati

Januari 27, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
  • Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
  • Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
  • Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In