InsidePolitik–PDIP mengajukan protes atas penahanan bacabup Batubara Zahir setelah pendaftaran ke KPU.
PDIP menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua DPC PDIP Batubara tersebut.
“Penahanan kader kami Saudara Zahir yang sebelumnya menjadi Bupati Batubara kami duga sebagai kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan penyidik Polda Sumut menunjukkan sikap berbeda dalam menangani kasus lainnya.
Pasalnya Polda Sumut mengistimewakan Ketua Gerindra Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis yang tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami semakin curiga bahwa hukum ini menjadi alat politik karena terjadi tebang pilih dalam menangani kasus yang sama. Kami mengecam atas penyalahgunaan instrumen hukum yang dilakukan Polda Sumut untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ronny juga menyinggung kasus dugaan korupsi tambang ‘Blok Medan’ dan dugaan gratifikasi private jet yang diduga melibatkan mantu Presiden RI Jokowi, Bobby Nasution-Kahiyang Ayu. Kasus tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum.
“Dugaan tebang pilih terhadap kasus contohnya ada kasus Blok Medan ada kasus jet pribadi sampai saat ini aparat penegak hukum belum mampu menangani. Padahal sudah jadi fakta persidangan dan sudah ramai di pemberitaan. Ini membuat kami semakin yakin bahwa terjadi kriminalisasi terhadap PDIP,” tegasnya.
Ronny mengingatkan Polda Sumut bahwa terdapat surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
“Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
“Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024. Jadi Kami harap pak Zahir diberikan waktu untuk fokus ikuti pilkada karena itu hak konstitusional pak Zahir sebagai warga negara. Biarlah proses hukum berjalan tapi setelah selesai pilkada,” urainya.
Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu, tambahnya, juga sangat baik untuk menghindari dugaan penyanderaan hukum atau politisasi hukum.
Oleh karena itu, PDIP bakal melakukan upaya hukum dengan mengadukan Kapolda Sumut kepada Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri hingga LPSK.