InsidePolitik–Pasca putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan yang ada di Pasal 40 (1) UU Pilkada, membuat peluang Herman HN masih punya peluang besar untuk maju di Pilgub Lampung.
Sebelumnya, ada kabar Herman HN dan Umar Ahmad disebut bakal berpasangan di Pilgub Lampung, koalisi PDIP dan PAN bakal jadi perahunya.
Wacana ini muncul sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan seperti yang diatur dalam UU Pilkada.
Namun, pasca putusan MK ini, peluang Herman HN untuk maju melalui Partai Amanat Nasional semakin besar.
Terlebih, dalam putusan MK itu, ambang batasnya adalah 7,5 persen perolehan suara pada pileg lalu.
Sedangkan PAN, pada pileg lalu berdasarkan data KPU Lampung, berhasil meraih 8,6 persen suara.
PAN menjadi salah satu dari 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri di Pilgub Lampung, yakni; PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra 18,56 persen.
Kemudian, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, Nasdem 9,76 persen dan PKS 7,84 persen.
Herman HN sendiri pasca NasDem memberikan rekomendasi untuk Rahmat Mirzani Djausal, juga seolah hilang tanpa kabar.
Namun, banyak kabar yang menyebut Herman masih berjuang mengupayakan langkahnya untuk bisa maju di Pilgub Lampung.
Herman diisukan tengah melobi PAN agar bisa memperoleh rekomendasi di Pilgub Lampung.
Dengan modal rekomendasi dari PAN itu yang bisa disandingkan dengan PDIP sehingga ia dan Umar Ahmad bisa mulus berlayar.
Apalagi, tingkat keterpilihan Herman HN di Pilgub Lampung berdasarkan hasil survei berada di urutan kedua dan membayangi Rahmat Mirzani Djausal.
Herman juga masih memiliki peluang yang besar untuk menyaingi Rahmat Mirzani Djausal, apalagi pengalamannya sebagai Walikota Bandar Lampung sekaligus mantan birokrat terbilang baik.
Karenanya, banyak masyarakat Lampung yang mengharapkan Herman HN bisa maju di Pilgub Lampung dan menganggap duet Herman HN-Umar Ahmad juga sudah dianggap sangat ideal.
Jika Herman-Umar siap maju, maka upaya pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela untuk bisa melawan kotak kosong bakal terganjal.