INSIDE POLITIK — Setelah bertahun-tahun dikelola oleh pihak ketiga, kini Pasar Gadingrejo resmi diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kontrak kerjasama antara pemkab dan PT. RUS telah berakhir, dan langkah awal yang dilakukan saat ini adalah pendataan ulang seluruh pedagang sebagai dasar penyusunan kontrak baru.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Pringsewu, Reka Pahlefi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di kantor Diskoperindag, Rabu (11/6/2025). Ia menegaskan, pendataan menjadi tahapan krusial untuk memastikan pengelolaan pasar yang lebih adil dan transparan di bawah kendali pemerintah daerah.
“Pendataan masih berlangsung. Ini penting sebagai dasar menyusun regulasi baru dan memastikan siapa saja pedagang yang menempati kios saat ini, termasuk pedagang kaki lima dan yang berada di bahu jalan,” jelas Reka.
300 Lebih Pedagang dan 41 Bangunan Pasar
Diperkirakan terdapat lebih dari 300 pedagang yang aktif di Pasar Gadingrejo. Mereka tersebar di berbagai zona, termasuk area formal seperti kios serta area non-formal seperti emperan jalan.
Reka juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 41 bangunan pasar milik pemerintah, yang masing-masing terdiri dari beberapa unit kios—bahkan ada satu bangunan yang memiliki hingga delapan kios. Langkah pertama, kata dia, adalah memverifikasi eks pemilik Hak Guna Bangunan (HGB), untuk memastikan hak dan posisi pedagang lama tetap terlindungi.
“Pedagang lama, khususnya yang punya HGB, tidak akan dirugikan. Pemerintah tetap akan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujarnya menenangkan.
Berpijak pada Perda dan Menuju PAD yang Lebih Tertata
Dengan pengelolaan yang kembali ke tangan Pemkab, seluruh kebijakan pasar kini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang sewa kios atau bangunan milik pemerintah daerah. Reka menambahkan, pasar juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.
PAD dari pasar, jelasnya, terdiri dari beberapa sektor: sewa kios dikelola Dinas Koperindag, retribusi kebersihan ditangani Dinas Lingkungan Hidup, dan retribusi parkir masuk ke Dinas Perhubungan.
Regulasi Baru Sedang Disiapkan
Terkait kontrak baru untuk para pedagang, Pemkab akan menyiapkan aturan turunan dari Perda berupa Peraturan Bupati (Perbup), Surat Keputusan (SK) Bupati, atau bentuk instruksi resmi lainnya. Regulasi ini akan mengatur secara teknis hak dan kewajiban pedagang serta penempatan kios.
“Kami ingin memastikan semua pedagang merasa aman, adil, dan tetap bisa berjualan tanpa kekhawatiran,” tutup Reka Pahlefi.
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Gadingrejo oleh Pemkab Pringsewu membuka lembaran baru dalam pengelolaan aset publik. Proses pendataan dan regulasi yang tepat akan menjadi kunci menuju pasar yang lebih tertata dan menguntungkan, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi ribuan pelaku ekonomi kecil yang menggantungkan hidup di sana. (WID)